Dari ketiga jenis BBM yang mengalami kenaikan harga, salah satunya adalah BBM subsidi jenis Solar, yang naik menjadi Rp 6.800 per liter dari sebelumnya Rp 5.150 per liter.
Seperti diketahui, subsidi BBM diberikan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), dengan kuota, harga, dan konsumen pemakainya ditentukan oleh pemerintah.
Dilansir dari laman BPH Migas, pembatasan penerima BBM bersubsidi diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Jenis kendaraan yang boleh memakai Solar subsidi
Dilansir dari situs resmi indonesiabaik.id, kriteria kendaraan yang diizinkan memakai Solar subsidi tertulis dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014, sebagai berikut:
- Transportasi darat
Kriteria kendaraan transporasi darat yang diperbolehkan menggunakan BBM Solar subsidi meliputi:
- Transportasi air
Adapun kriteria transportasi air yang diperbolehkan memakai BBM solar bersubsidi meliputi:
- Pelayanan Umum
Kriteria pelayanan umum yang diperkenankan memakai BBM subsidi jenis solar sebagai berikut:
Terkait dengan informasi lengkap mengenai Perpres Nomor 191 Tahun 2014 dapat diakses di sini.
https://money.kompas.com/read/2022/09/15/163000026/ketahui-ini-kriteria-kendaraan-yang-boleh-memakai-solar-subsidi