Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ketahui, Ini Kriteria Kendaraan yang Boleh Memakai Solar Subsidi

Dari ketiga jenis BBM yang mengalami kenaikan harga, salah satunya adalah BBM subsidi jenis Solar, yang naik menjadi Rp 6.800 per liter dari sebelumnya Rp 5.150 per liter.

Seperti diketahui, subsidi BBM diberikan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), dengan kuota, harga, dan konsumen pemakainya ditentukan oleh pemerintah.

Dilansir dari laman BPH Migas, pembatasan penerima BBM bersubsidi diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Jenis kendaraan yang boleh memakai Solar subsidi

Dilansir dari situs resmi indonesiabaik.id, kriteria kendaraan yang diizinkan memakai Solar subsidi tertulis dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014, sebagai berikut:

- Transportasi darat

Kriteria kendaraan transporasi darat yang diperbolehkan menggunakan BBM Solar subsidi meliputi:

- Transportasi air

Adapun kriteria transportasi air yang diperbolehkan memakai BBM solar bersubsidi meliputi:

- Pelayanan Umum

Kriteria pelayanan umum yang diperkenankan memakai BBM subsidi jenis solar sebagai berikut:

  1. Krematorium dan tempat ibadah untuk proses pembakaran dan/atau penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala SKPD kabupaten/kota yang membidanginya
  2. Panti asuhan dan panti jompo untuk penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD kabupaten/kota yang membidanginya
  3. Rumah sakit tipe C dan tipe D, dan puskesmas untuk penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD kabupaten/kota yang membidanginya.

Terkait dengan informasi lengkap mengenai Perpres Nomor 191 Tahun 2014 dapat diakses di sini.

https://money.kompas.com/read/2022/09/15/163000026/ketahui-ini-kriteria-kendaraan-yang-boleh-memakai-solar-subsidi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke