Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Iuran BPJS Kesehatan 2022 Sesuai Jenis Kepesertaan

Terdapat empat jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu Pekerja Penerima Upah (PPU), PD Pemda, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), serta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Setiap peserta BPJS Kesehatan diwajibkan membayar iuran berdasarkan jenis kepesertaan masing-masing, di mana pembayaran iuran BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Bagaimana detailnya?

Iuran BPJS Kesehatan 2022

Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, iuran BPJS Kesehatan tahun 2022 untuk setiap kepesertaan sebagai berikut:

1. Peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK)

Peserta yang termasuk PBI JK adalah peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan iuran peserta PBI JK dibayarkan oleh pemerintah.

Definisi fakir miskin adalah orang yang sama sekali tak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tapi tidak memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

Sementara orang tidak mampu adalah orang yang memiliki sumber mata pencaharian, gaji, atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak, tapi tak mampu membayar iuran jaminan kesehatan bagi diri sendiri dan keluarga.

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Iuran bagi PPU yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar pemberi kejra dan 1 persen dibayar peserta.

3. Iuran bagi PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta

Iuran PPU BUMN, BUMD, dan swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

4. Iuran keluarga tambahan PPU

Untuk diketahui, anggota keluarga yang ditanggung oleh peserta PPU meliputi suami/istri yang sah dan maksimal tiga orang anak.

Iuran BPJS Kesehatan untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Kerabat lain, peserta PBPU, dan iuran peserta bukan pekerja

Adapun iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta bukan penerima upah, dan peserta bukan pekerja dibayar dengan rincian berikut:

  • Kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, di mana per 1 Januari 2021 iuran peserta kelas III sebesar Rp 35.000 dan pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
  • Kelas II sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
  • Kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan

6. Iuran veteran dan perintis kemerdekaan

Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.

https://money.kompas.com/read/2022/09/16/093043026/iuran-bpjs-kesehatan-2022-sesuai-jenis-kepesertaan

Terkini Lainnya

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Spend Smart
Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Whats New
Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Whats New
Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Whats New
Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Whats New
Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Whats New
Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Whats New
Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Whats New
Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Whats New
Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Whats New
Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke