Pendataan ini diperuntukkan bagi tenaga honorer (THK-II) yang terdapat dalam database nasional BKN dan pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah, baik instansi pusat maupun daerah.
Perlu diketahui, pendataan ini belum dilakukan untuk tenaga non ASN yang bekerja pada BLU/BLUD, termasuk petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, dan bentuk jabatan lain yang dibayarkan dengan mekanisme ahli daya (outsourcing).
Mengacu pada Surat Menteri PARNB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, terdapat beberapa persyaratan dan kategori pendataan tenaga honorer atau non-ASN, meliputi:
Cara pendaftaran pendataan tenaga honorer 2022
Pendaftaran pendataan non ASN atau tenaga honorer dapat dilakukan melalui laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Pembuatan akun
Setelah data didaftarkan oleh admin atau operator instansi masing-masing, tenaga honorer maupun tenaga non ASN diwajibkan memiliki akun, di mana pembuatan akun pendataan tenaga honorer atau tenaga non ASN dilakukan dengan cara sebagai berikut:
2. Cetak kartu informasi akun
Anda perlu melakukan cetak kartu informasi akun dengan klik tombol “Cetak Informasi Pendaftaran”. Lalu tenaga honorer wajib masuk/login ke akun yang telah dibuat dengan klik “Lanjutkan Login Pendaftaran”.
3. Login dan pengisian biodata
Tenaga honorer dan tenaga non ASN dapat mengakses laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, klik “Masuk Akun” dan login menggunakan NIK dan password.
Unggah dokumen ijazah terakhir, isi biodata diri tenaga non ASN, kemudian masukkan kode captcha sesuai yang tertera dan klik “Selanjutnya”.
4. Riwayat pekerjaan
Tenaga non ASN dapat mengisi riwayat pekerjaan, lalu mengunggah bukti pembayaran gaji dan SK jabatan, lalu klik "Selanjutnya" untuk ke halaman resume.
5. Resume pendataan non ASN
Periksa kembali data-data yang telah diisikan, dan berikan tanda centang pada kotak yang tersedia. Setelah yakin dengan isian resume, tenaga non ASN bisa mengakhiri proses pendataan dengan klik tombol “Akhiri Proses Pendataan”.
Setelah itu, tenaga non ASN dapat mencetak kartu informasi akun dengan klik tombol “Cetak Kartu Informasi Akun”, dan pengisian data telah selesai.
https://money.kompas.com/read/2022/09/16/143000826/pendataan-tenaga-honorer-hingga-31-oktober-ini-cara-daftarnya