Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenkeu Catat Piutang Negara Capai Rp 170 Triliun, Terbanyak dari BLBI

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN Kemenkeu Encep Sudarwan mengatakan, jumlah piutang tersebut berasal dari 45.524 berkas yang sudah terkumpul dan masuk ke pemerintah, serta aktif diurus oleh PUPN hingga September 2022.

"Piutang dari 45.000 berkas itu ada yang pribadi atau individu dan ada yang bentuk PT (perusahaan). Jadi, jumlah orangnya bisa lebih dari itu. Kalau dia perusahaan dipimpin beberapa direksi, maka dalam satu perusahaan bisa atas nama beberapa orang," ujar Encep dalam diskusi virtual, Jumat (16/9/2022).

Kendati dari sisi nominal kasus BLBI memang mendominasi, namun total berkas para debitur BLBI hanya sepertiga atau sekitar 13.600 berkas dari keseluruhan berkas piutang yang masuk. Encep bilang, piutang BLBI itu bukan hanya mencakup debitur-debitur besar.

"Jadi kalau mengenai obligor itu bukan yang triliunan saja, ada yang juga utang-utang kecil. Ada yang utangnya ratusan, puluhan juta juga ada," katanya.

Menurut Encep, dari jumlah piutang yang senilai Rp 170,23 triliun tersebut sudah dilakukan penindakan. Namun memang selama ini penagihan piutang pemerintah sering terkendala karena payung hukum yang sudah lama.

Lantaran aturan penagihan piutang ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara. Sebagai turunannya, telah diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 89 tahun 2006 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN.

Kendati demikian, upaya penagihan perlu diperkuat dengan aturan teknis yang kemudian diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Agustus 2022.

Ia mengatakan, keberadaan PP 28/2022 akan memperkuat tugas dan wewenang PUPN dalam pengurusan piutang negara. Terutama memperkuat tugas dan kewenangan Satgas BLBI dalam melakukan penagihan yang selama ini sudah dijalankan.

"Adanya PP ini satgas bisa melakukan berbagai upaya pembatasan. Apalagi kalau mau sita harta kekayaan lain. Bagaimanapun legal formal ini penting," ucap Encep.

Pada beleid itu, diatur bahwa PUPN pembatasan keperdataan dan penghentian layanan publik kepada debitur yang tak menunjukan niat untuk membayar utang kepada negara. PUPN bisa memblokir akses keuangan, membatasi layanan keimigrasian, membatasi layanan bea cukai, hingga pembatasan layanan surat izin mengemudi (SIM).

Selain itu, melalui PP 28/2022 ditetapkan bahwa pemerintah bisa melakukan penyitaan aset-aset debitur, melarang debitur ke luar negeri, hingga bisa menagih utang kepada istri/suami, anak hingga cucu, jika debitur tersebut meninggal dunia atau menghilang.

"Jadi ini (PP 28/2022) bisa digunakan untuk semua urusan piutang yang diberikan ke PUPN. Ini bisa untuk memaksa sita, mencegah, dan lelang. Semua bisa kami lakukan," pungkasnya.

https://money.kompas.com/read/2022/09/16/194930126/kemenkeu-catat-piutang-negara-capai-rp-170-triliun-terbanyak-dari-blbi

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke