Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BSU Tahap 2 Cair Pekan Depan, Ini Syarat dan Cara Cek Penerimanya via Online

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) tahap kedua kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan. Penyaluran BLT subsidi gaji sebesar Rp 600.000 ini rencananya dilakukan mulai pekan depan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, hingga saat ini pihaknya sudah menerima data 2.460.915 pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan untuk dilakukan verifikasi apakah pekerja dalam data tersebut berhak menerima BSU.

“Seperti pada tahap pertama, kami padankan dengan data penerima program yang lain dan kami padankan juga apakah mereka PNS atau TNI-Polri. Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan, setelah selesai verifikasi, validasi, maka tahap kedua akan kami salurkan,” ujar Menaker dikutip dari laman Setkab, Jumat (16/09/2022).

Sementara itu, Stafsus Menaker Dita Indah Sari, mengatakan Kemenaker menunggu data penerima BSU yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Diperkirakan ada sekitar 3-4 juta pekerja yang akan menerima subsidi gaji pada tahap kedua.

"Minggu depan kita menunggu data masuk dari BPJS Ketenagakerjaan. Mudah-mudahan bisa 3 juta sampai 4 juta nama yang masuk dari BPJS Ketenagakerjaan untuk batch kedua," katanya kepada Kompas.com.

Bagi pekerja yang masuk kriteria penerima BSU tetapi belum didaftarkan oleh perusahaannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Dita mendorong agar pekerja menuntut hak untuk didaftarkan.

Namun perlu diingat, apabila baru terdaftar pada tahun ini, pekerja tersebut belum berhak menerima BLT subsidi gaji dari pemerintah. Pasalnya, salah satu syarat penerima BSU adalah harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan selama setahun dengan iuran terakhir dibayarkan pada Juli 2022.

Syarat penerima BSU 2022

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022.
  • Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
  • Bukan PNS, TNI dan Polri.
  • Bukan penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM), dan Kartu Prakerja.

Cara cek penerima BSU 2022 secara online

Bagi pekerja yang memenuhi persyaratan, pengecekan penerima BSU 2022 atau BLT subsidi gaji bisa dilakukan melalui laman https://bsu.kemnaker.go.id/ atau https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/. 

1. Cek penerima BSU 2022 di laman bsu.kemnaker.go.id

Berikut langkah-langkah untuk cek penerima BSU 2022 atau BLT subsidi gaji melalui laman https://bsu.kemnaker.go.id/: 

  • Pertama, kunjungi website kemnaker.go.id.
  • Selanjutnya, lakukan pendaftaran akun di website kemnaker.go.id. Lengkapi pendaftaran akun dengan menyiapkan data berupa nomor KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, alamat email, dan nomor handphone yang masih aktif.
  • Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
  • Setelah memiliki akun, lalukan login menggunakan akun yang sudah terdaftar.
  • Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
  • Setelah itu, jika terdaftar sebagai calon penerima BSU maka akan muncul notifikasi bahwa terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.

Anda bisa mengetahui status penetapan sebagai penerima BSU dan pencairan subsidi gaji secara berkala melalui laman ini.

2. Cek penerima BSU 2022 di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Sementara itu, langkah-langkah untuk pengecekan penerima BSU 2022 atau BLT subsidi gaji melalui laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id adalah sebagai berikut:

  • Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id 
  • Pada halaman utama, scroll ke bagian bawah cari menu “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
  • Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone dan alamat email.
  • Klik tombol “Lanjutkan”.
  • Setelah itu, sistem akan mencari data sesuai yang dimasukkan.

Jika Anda termasuk calon penerima BSU 2022, maka akan muncul notifikasi seperti ini:

“Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Prose verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022”

Sementara, jika bukan termasuk calon penerima BSU 2022, maka notifikasi yang akan muncul sebagai berikut:

“Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022”.

https://money.kompas.com/read/2022/09/16/202615126/bsu-tahap-2-cair-pekan-depan-ini-syarat-dan-cara-cek-penerimanya-via-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke