Pasalnya, dikutip dari laman ojk.go.id, SBDK digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit seperti KPR yang akan dikenakan oleh bank kepada nasabah.
Dengan mengetahui SBDK perbankan, maka dapat diketahui besaran suku bunga KPR suatu bank sehingga SBDK dapat menjadi acuan masyarakat untuk memilih bank mana yang berikan bunga KPR lebih rendah.
Meski demikian, SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur. Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK.
Selain itu, biasanya tiap bank memiliki beragam pilihan suku bunga berupa suku bunga flat, suku bunga fixed, suku bunga fixed and cap, suku bunga berjenjang, dan sebagainya yang dapat dipilih nasabah sesuai kemampuan finansialnya.
Bank juga kerap menberikan insentif berupa gratis uang muka atau down payment (DP) hingga tenor yang panjang hingga lebih dari 20 tahun untuk meringankan nasabahnya membayar KPR.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rata-rata SBDK bank umum konvensional sampai akhir Juli 2022 untuk KPR sebesar 8,57 persen, menurun 0,09 persen dari bulan sebelumnya.
Berikut besaran suku bunga dasar KPR sejumlah bank, dikutip dari data SBDK April 2022 yang dilaporkan perbankan ke OJK:
https://money.kompas.com/read/2022/09/17/180000526/minat-ajukan-kpr-simak-dulu-daftar-suku-bunga-dasar-kredit-perbankan-
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan