Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingin Dapat BSU tapi Belum Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan? Begini Cara Daftar dan Syaratnya

Nah, untuk syarat penerima BSU, tentunya pekerja telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Selain itu, pendapatan upahnya di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

Namun, bagi pekerja yang masuk kriteria penerima BSU tetapi belum didaftarkan oleh perusahaannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari mendorong agar pekerja menuntut hak didaftarkan.

Harus jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 1 tahun

Perlu diingat, apabila baru terdaftar pada tahun ini, pekerja tersebut belum berhak menerima subsidi gaji dari pemerintah. Lantaran syarat bagi penerima BSU harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan selama setahun. Dengan iuran terakhir dibayarkan pada Juli 2022.

"Jika memang belum terdaftar sampai sekarang maka mereka tidak bisa diikutkan BSU. Karena salah satu syarat penerima BSU adalah sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun dan iuran terakhir dibayar minimal hingga bulan Juli 2022," kata Dita kepada Kompas.com, Minggu (18/9/2022).

Sanksi bagi perusahaan tak daftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan

Dita mengingatkan ada sanksi yang bakal diterapkan kepada perusahaan atau pemberi kerja apabila tidak mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaa. Sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan.

Di dalam Pasal 19, jika tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan maka sanksinya administrasi.

"Jika memotong iuran dari upah pekerja tapi tidak membayarkannya ke BPJS Ketenagakerjaan maka sanksi pidana maksimal delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Langsung ditangani Polisi berdasarkan nota Pengawas Ketenagakerjaan," tegas dia.


Langkah mendaftar BPJS Ketenagakerjaan

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, pemerintah telah menyalurkan subsidi gaji pada tahap pertama dengan jumlah penerima 4.361.792 pekerja. Dari hasil audit, terdapat 249.740 pekerja gagal menerima salah satu bantuan langsung tunai bahan bakar minyak (BLT BBM).

Kemudian, pekan berikutnya, Kemnaker kembali menyalurkan subsidi gaji senilai Rp 600.000 untuk tahap II. Sebelum penyaluran, pemerintah harus melakukan pemadanan serta validasi data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pada tahap II BSU ini, akan ada 2.406.915 pekerja yang akan menerima.

Bagi pekerja kategori penerima upah yang ingin mendapatkan manfaat tambahan (selain JKK, JHT, JP, Jaminan Kematian) dari BPJS Ketenagakerjaan agar bisa menerima subsidi gaji, namun belum terdaftar sebagai peserta berikut langkah-langkah pendaftarannya dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan:

A. Layanan Kontak Fisik Datang ke Kantor Cabang

1. Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan dengan lengkap.
2. Mengambil nomor antrean untuk layanan pendaftaran.
3. Tunggu hingga nomor antrean kamu dipanggil.
4. Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan.
5. Dapatkan jumlah iuran yang harus kamu bayarkan.
6. Menerima tanda terima dokumen pendaftaran.
7. Melakukan pembayaran iuran.
8. Setelah pembayaran iuran berhasil, kamu akan menerima sertifikat kepesertaan dan Kartu Peserta.
9. Jangan lupa berikan penilaian kepuasan melalui e-survey.

B. Pendaftaran Lewat Website atau Daring (Online)

1. Lakukan registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Pilih Pendaftaran Peserta lalu pilih Penerima Upah.
3. Masukkan alamat email dan kode captcha, klik Daftar.
4. Cek email dan klik aktivasi pendaftaran.
5. Isi data yang tampil pada layar monitor sesuai data perusahaanmu.
6. Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email.
7. Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau diambil di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Syarat untuk mendaftarkan pekerja penerima upah ke BPJS Ketenagakerjaan meliputi:

1. Formulir Pendaftaraan Pemberi Kerja/Badan Usaha
2. Formulir Pendaftaran/Perubahan Data Pekerja; dan/atau
3. Formulir Laporan Rinci Iuran Pekerja.
4. NPWP Perusahaan
5. KTP Pemilik Perusahaan
6. KTP Tenaga Kerja
7. Surat Izin Tempat Usaha/Surat Izin Usaha Perdagangan/Nomor Induk Berusaha

https://money.kompas.com/read/2022/09/18/114220326/ingin-dapat-bsu-tapi-belum-jadi-peserta-bpjs-ketenagakerjaan-begini-cara

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke