Merespons fenomena tersebut, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menyatakan, keamanan siber merupakan tanggung jawab semua pemangku kepentingan. Ini meliputi penyelenggara negara hingga komunitas atau masyarakat.
"Pada dasarnya keamanan siber merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan baik penyelenggara negara, pelaku usaha, akademisi, maupun komunitas/masyarakat," ujar Juru Bicara BSSN, Ariandi Putra, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu, dikutip Minggu (18/9/2022).
"Dan semakin tinggi pemanfaatan teknologi informasi berbanding lurus dengan risiko ancaman keamanannya," tambah dia.
Namun demikian, Ariandi menekankan, setiap penyelenggara sistem elektronik seharusnya bertanggung jawab atas keamanan dan keandalannya. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PTSE).
"Sehingga diharapkan setiap penyelenggara sistem elektronik menerapkan aspek-aspek pengamanan informasi dalam pengelolaan dan penyelenggaraan sistem elektronik," tuturnya.
Aturan keamanan data
Ariandi menjeaskan, BSSN selaku lembaga berwenang telah memiliki peraturan mengenai sistem pengamanan dan penyelenggaraan sistem elektronik. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan BSSN Nomor 8 Tahun 2022.
Selain peraturan tersebut, Ia menambah, khusus terkait dengan penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), BSSN juga telah mengeluarkan pedoman manajemen keamanan informasi, standar teknis, dan prosedur.
"Sebagaimana dituangkan dalam Peraturan BSSN Nomor 4 Tahun 2021," ucap dia.
https://money.kompas.com/read/2022/09/18/160000126/marak-kasus-kebocoran-data-bssn--keamanan-siber-tanggung-jawab-semua-pihak