Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jokowi Terbitkan Perpres Prosedur Pemberhentian ASN Tak Sesuai Norma

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah diberikan mandat untuk perkuat Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) pada pelaksanaan NSPK Manajemen ASN.

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Manajemen ASN yang telah ditetapkan pada 14 September 2022.

"Tujuan utama dari Perpres ini adalah untuk memastikan kebijakan dan implementasi Manajemen ASN pada setiap instansi pemerintah telah sesuai dengan NSPK dan untuk mewujudkan Wasdal yang terintegrasi," kata Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama melalui keterangan tertulisnya, Senin (19/9/2022).

Lebih lanjut, Satya menjelaskan, dalam menjalankan kontrol kepatuhan NSPK manajemen ASN oleh BKN terkait permasalahan kepegawaian, seperti pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN oleh Pelaksana Tugas/Penjabat/ Penjabat Sementara Kepala Daerah, dilakukan dengan 2 metode, yakni metode preventif (pencegahan) dan metode represif (penanganan).

Metode pencegahan meliputi penilaian kebijakan dan pelaksanaan NSPK Manajemen ASN, bimbingan teknis, konsultasi, monitoring dan evaluasi, dan pemanfaatan sistem informasi pengawasan dan pengendalian.

Selanjutnya pada metode penanganan, kata Satya, merupakan metode Wasdal yang dilakukan melalui audit manajemen ASN.

Adapun audit manajemen ASN yang bersifat penanganan akan dilakukan apabila Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Pejabat yang Berwenang (PyB), atau pejabat lain yang ditunjuk dalam melaksanakan kewenangannya tidak mengimplementasikan Manajemen ASN sesuai dengan NSPK.

"Presiden melalui Kepala BKN juga dapat melakukan tindakan administratif apabila instansi pemerintah tidak melakukan perbaikan implementasi NSPK Manajemen ASN dan tidak menindaklanjuti hasil Audit Manajemen ASN," kata dia.

Berikutnya pembatalan atas keputusan yang ditetapkan oleh PPK, PyB atau pejabat lain yang ditunjuk. Untuk itu, dengan ditetapkannya Perpres Wasdal ini, BKN dapat mencabut keputusan PPK/PyB yang tidak sesuai dengan NSPK.

Adapun dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian implementasi NSPK Manajemen ASN, BKN mengedepankan kolaborasi antar instansi pemerintah. Di antaranya Kementerian PAN RB, KASN, LAN dan atau instansi pemerintah terkait lainnya.

Untuk memberikan pedoman teknis pelaksanaan Perpres tersebut, BKN telah menyusun sejumlah peraturan, seperti Peraturan BKN Nomor 12 Tahun 2022 tentang Indeks dan Penilaian Implementasi Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Manajemen ASN.

"Selain itu, saat ini BKN juga sedang menyusun Peraturan lainnya yang diamanatkan melalui Perpres tersebut," pungkas Satya.

https://money.kompas.com/read/2022/09/19/130310226/jokowi-terbitkan-perpres-prosedur-pemberhentian-asn-tak-sesuai-norma

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke