Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengusaha Angkutan Sungai dan Danau: Kalau Sudah Tak Mampu Lagi Beli BBM, Kami Berhenti Beroperasi...

"Kami sudah mengeluarkan potensi cadangan kami untuk membeli BBM dengan harga baru, dan ini ada batasan kemampuan. Jika memang sudah tidak sanggup maka kami akan berhenti beroperasi," kata Ketua Umum Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau Dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo dikonfirmasi Senin (19/9/2022).

Dia merasa pemerintah menganaktirikan moda transportasi angkutan penyeberangan, karena hingga 2 pekan pasca diberlakukan kenaikan harga BBM, pemerintah belum juga menaikkan tarif angkutan penyeberangan.

Penetapan tarif angkutan penyeberangan selalu memakan waktu berbulan-bulan, tidak seperti angkutan darat yang langsung diberlakukan.

"Pengalaman kami, untuk penetapan tarif terakhir memakan waktu 18 bulan dan jumlah pertemuan hingga 48 kali," terangnya.

Bahkan menurut dia, tarif angkutan penyeberangan terakhir naik pada 5 tahun lalu atau 1 Mei 2017. "20 Mei 2022 lalu kami ajukan kenaikan tarif kepada pemerintah karena tarif yang berlaku saat ini dibawah perhitungan HPP sebesar 35,4 persen," terangnya.

Namun pemerintah belum sempat menyesuaikan tarif, pemerintah terlebih dahulu menaikan BBM. Sehingga menurut dia, beban kenaikan tarif angkutan penyeberangan kembali naik menjadi 45 persen hingga 50 persen.

Angkutan penyeberangan juga menunjang perekonomian nasional

Seperti diketahui, pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi jenis solar dari Rp 5150/liter menjadi Rp 6800/liter atau sebesar 32 persen.

"BBM merupakan komponen biaya terbesar dari sebuah transportasi, termasuk angkutan penyeberangan. Selain itu, BBM merupakan faktor yang utama supaya kapal bisa beroperasi, yang artinya jika kapal tidak diisi BBM maka kapal tidak akan bisa beroperasi," tegasnya.


Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan pada 15 September 2022 melalui KM Perhubungan nomor 172 tahun 2022 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Propinsi, telah memutuskan kenaikan tarif penyeberangan untuk 23 lintasan penyeberangan antar propinsi di Indonesia sebesar rata rata 11,79 persen. Namun sampai hari ini belum diberlakukan.

"Informasi yang kami dapat Menhub belum menyetujui besaran kenaikan tarif khususnya di lintasan ramai. Padahal kenaikan tersebut masih jauh dari harapan pengusaha," kata Khoiri.

Pihaknya hanya mengingatkan, angkutan penyeberangan adalah aset nasional untuk menunjang perekonomian nasional.

"Ribuan orang menggantungkan hidupnya pada angkutan penyeberangan, baik karyawaan, para pedagang, pengurus kendaraan dan sektor lainnya. Kami juga bagian dari masyarakat Indonesia yang juga harus diperhatikan oleh pemerintah," tutupnya. 

https://money.kompas.com/read/2022/09/19/172129726/pengusaha-angkutan-sungai-dan-danau-kalau-sudah-tak-mampu-lagi-beli-bbm-kami

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke