Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal Lembaga Keuangan Mikro (LKM), Tujuan, Bentuk, dan Fungsinya

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Keuangan Mikro (LKM) merupakan lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat.

Kegiatannya dilakukan melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.

Dikutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, Lembaga Keuangan Mikro memiliki tiga tujuan utama. Pertama adalah untuk meningkatkan akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat. Tidak dapat dimungkiri, terdapat masyarakat yang belum mampu mengajukan pinjaman pada lembaga keuangan formal seperti bank.

Sebagai contoh, masih terdapat masyarakat yang belum memiliki akses terhadap rekening bank atau tidak memiliki agunan. Untuk itu LKM dapat menjadi solusi.

Tujuan yang kedua dari LKM adalah untuk membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat.

Dengan meningkatkan akses pendanaan mikro, masyarakat memiliki alternatif modal usaha, sehingga perekonomian masyarakat dapat meningkat dan menciptakan lapangan kerja.

Sedangkan, tujuan yang ketiga adalah untuk membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah, sehingga dapat menjadi masyarakat yang berdaya.

Dalam menjalankan usahanya, LKM dapat berbadan hukum koperasi atau perseroan terbatas. Dalam menjalankan kegiatan opersionalnya, LKM perlu mendapatkan izin usaha dari OJK.

Ketika Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang telah berbadan hukum dari Kementerian Koperasi dan UKM ingin menjadi LKM, maka perlu mendapatkan izin usaha dari OJK.

Oleh sebab itu, sebelum memanfaatkan produk keuangan dari LKM, masyarakat perlu memastikan terlebih dahulu legalitas entitasnya.

OJK sendiri mencatat, per Juli 2022 terdapat 234 LKM yang telah memiliki izin dari OJK. Adapun, LKM ini terdari dari koperasi atau perseroan terbatas yang menjalankan usaha dengan prinsip konvensional maupun syariah.

Lalu apa saja produk yang dapat dimanfaatkan melalui LKM?

Kegiatan usaha  Lembaga Keuangan Mikro meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.

Batas maksimum penyaluran pinjaman atau pembiayaan oleh LKM paling tinggi 10 persen dari ekuitas untuk 1 nasabah.

Tentunya persyaratan LKM relatif lebih terjangkau dan lebih mudah dibandingkan dengan lembaga keuangan formal lainnya. Untuk itu, masyarakat dapat memanfaatkan LKM sebagai alternatif untuk menyimpan dana atau mengajukan pendanaan skala mikro.

Namun begitu, perlu diketahui kegiatan usaha LKM lebih terbatas dibandingkan industri perbankan maupun lembaga jasa keuangan lainnya.

Berikut ini adalah kegiatan yang tidak boleh dilakukan LKM menurut OJK:

1. Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran

2. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing

3. Melakukan usaha perasuransian sebagai penanggung

4. Bertindak sebagai penjamin

5. Memberi pinjaman atau pembiayaan kepada LKM lain, kecuali untuk mengatasi kesulitan likuiditas bagi LKM lain dalam wilayah kabupaten atau kota yang sama

6.Melakukan penyaluran pinjaman atau pembiayaan di luar cakupan wilayah usaha

7. Melakukan usaha di luar kegiatan usaha seperti yang dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan OJK Nomor 19/POJK.05/2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro.

Itu tadi adalah pengertian, tujuan, dan bentuk dari lembaga keuangan mikro (LKM). Masyarakat dapat memanfaatkan produk LKM dan lembaga jasa keuangan yang terdaftar dan berizin OJK.

https://money.kompas.com/read/2022/09/20/194000626/mengenal-lembaga-keuangan-mikro-lkm-tujuan-bentuk-dan-fungsinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke