Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Salurkan Pupuk Bersubsidi, Petrokimia Gresik Gandeng Polda Jawa Tengah

Agenda tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman, yang dilakukan antara Direktur Utama Petrokimia Gresik Dwi Satriyo Annurogo bersama dengan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi, yang dilaksanakan di Semarang, Senin (19/9/2022).

Dwi Satriyo mengatakan, sebagai anggota holding Pupuk Indonesia yang mendapat amanah untuk menyalurkan pupuk bersubsidi ke berbagai pelosok tanah air, pengamanan dalam penyaluran pupuk bersubsidi adalah prioritas. Sehingga, pihaknya terus memperkuat pengawasan dalam distribusi dengan menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH).

Tidak hanya di Jawa Tengah, namun agenda serupa juga dilakukan bersama APH di berbagai daerah, untuk memastikan pupuk bersubsidi benar-benar diterima oleh petani yang berhak sesuai dengan e-RDKK dan regulasi yang berlaku. Dalam hal ini, mengacu Peraturan Menteri Pertanian nomor 10 tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 13 tahun 2013.

"Pupuk bersubsidi memiliki peranan vital dalam ketahanan pangan nasional. Oleh karena itu, pupuk ini harus sampai di tangan petani yang berhak sesuai dengan prinsip 6T (tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu dan tepat mutu)," ujar Dwi Satriyo, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (20/9/2022).

"Kami berharap melalui kolaborasi dengan Polda Jawa Tengah ini, dapat mencegah praktik penyelewengan pupuk bersubsidi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tandas dia.

Dalam Nota Kesepahaman yang dilakukan Petrokimia Gresik dan Polda Jawa Tengah, di antaranya mengatur tentang pengamanan dan pengawalan penyaluran pupuk bersubsidi Petrokimia Gresik, serta penegakan hukum atas pelanggaran ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi.

Juga sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi kepada seluruh elemen yang terlibat, serta pelibatan personel, sarana hingga prasarana dalam rangka mendukung kelancaran pengamanan, pengawalan dan penegakan hukum.


Teken nota kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi

Petrokimia Gresik sebelumnya juga sudah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Kejati Jawa Timur. Sementara dalam waktu dekat, perusahaan BUMN ini akan melakukan penandatanganan dengan Kejaksaan Negeri Gresik.

“Pengawasan penyaluran pupuk subsidi di lapangan tidak bisa hanya dilaksanakan oleh kami sebagai produsen, melainkan butuh dukungan dari berbagai pihak. Semakin banyak pihak yang proaktif, maka pengawasan akan semakin ketat,” ucap Dwi Satriyo.

Sementara Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, Petrokimia Gresik adalah objek vital Nasional yang mengelola pupuk bersubsidi untuk petani di dalam negeri, yang memiliki andil dalam pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Sehingga keberlangsungan perusahaan harus terjaga dari potensi ancaman, gangguan dan hambatan.

"Tujuan dari Nota Kesepahaman ini, untuk terwujudnya pengamanan dan pengawalan dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Semoga kerjasama ini dapat memberikan dampak positif dalam pendistribusian pupuk,” kata Luthfi.

Pupuk bersubsidi merupakan amanah dari negara, dengan penyalurannya sebagian ditugaskan kepada Petrokimia Gresik. Berdasarkan Permentan Nomor 10 tahun 2022, pupuk bersubsidi terdiri atas Urea dan Phonska. Peruntukannya dibatasi hanya untuk padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan kakao.

https://money.kompas.com/read/2022/09/20/203000826/salurkan-pupuk-bersubsidi-petrokimia-gresik-gandeng-polda-jawa-tengah

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke