Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Buruh Minta Upah Minimum Naik 13 Persen, Kemenakar Buka Pintu Dialog

Menyikapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Indah Anggoro Putri mengatakan kenaikan harga BBM tidak masuk dalam formula yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Dalam formula PP 36 (tentang Pengupahan) bisa dilihat itu kan enggak ada syarat kenaikan BBM," katanya saat ditemui di Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Dengan demikian, Kemenaker dengan tetap akan menetapkan upah minimum tahun depan masih menggunakan formula perhitungan PP 36. Kepada para buruh atau pekerja yang menolak PP tersebut, pihaknya membuka pintu dialog.

"Jadi perlu digarisbawahi, Depenas dalam sidang pleno hari ini, bukan untuk merespon merevisi PP 36, tapi mengedepankan dialog. Perlu digarisbawahi dong, upah minimum itu untuk satu tahun ke bawah. Yang harus diperhatikan itu untuk satu tahun ke atas," kata Putri.

Putri menjelaskan, penetapan upah minimum masih berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi dari hasil survei oleh Badan Pusat Statistik (BPS), bukan dari faktor kenaikan harga BBM.

Kendati demikian, Kemenaker masih mempertimbangkan faktor kenaikan BBM tersebut. Katra Kemenaker, BPS baru akan menyerahkan sejumlah data kepada Kemenaker paling lambat 5 November 2022.

"Dalam 18 data yang kita mintakan ke BPS, memang ada inflasi, inflasi daerah juga kita mintakan. Tapi mereka (BPS) baru mengolah. Nanti kasih ke kami, tadi janji ke saya BPS (menyerahkan data inflasi) pada 5 November. Tadi Ibu Menaker sudah bersurat minta 18 jenis data, BPS kirim ke kami tanggal 5 (November). Dari situ kita olah," kata Putri.

Putri kembali mengingatkan, penentuan upah minimum diperuntukkan bagi pekerja yang bekerja kurang dari 1 tahun. Sementara, untuk pekerja yang bekerja di atas 1 tahun, harus ada kesepakatan dialog antara pekerja dengan pemberi kerja.

"Ini yang kami sebut upah berbasis skala produktivitas yang harus kita terapkan di semua perusahaan sehingga pekerja itu upahnya tidak stuck (terhenti) di upah minimum, harus terus naik-naik. Upaya kita harus lebih besar di sini, (masa kerja) di atas 1 tahun. Ini challenge ya buat kami untuk memasifkan pemahaman ini kepada pekerja dan pengusaha," sambung Putri.

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Serikat pekerja atau buruh menuntut kenaikan upah minimun tahun 2023 sebesar 10-13 persen. Hal itu menyusul naiknya harga BBM. Tuntutan itu hanya 1 dari 3 tuntutan yang disampaikan buruh saat melakukan aksi unjuk rasa di Balaikota Jakarta, Senin (12/9/2022).

Ketua Perda Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia KSPI DKI Jakarta Winarso mengatakan, upah buruh tidak naik dalam 3 tahun terakhir, bahkan Menteri Ketenagakerjaan sudah mengumumkan jika pemerintah dalam menghitung kenaikan UMK 2023 kembali menggunakan PP 36 tahun 2021.

https://money.kompas.com/read/2022/09/20/203500726/buruh-minta-upah-minimum-naik-13-persen-kemenakar-buka-pintu-dialog

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke