Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dirut Kresna Life Jadi Tersangka, Nasabah: Jangan Jadi Alasan Tidak Bayar Kewajiban

Salah satu nasabah yang enggan disebutkan namanya mengatakan, hal ini berpotensi menjadi alasan lain oleh Kresna Life untuk tidak membayar kewajiban kepada nasabah.

Ia menyebut, awalnya Kresna Life sudah mencicil pembayaran kewajiban kepada nasabah sampai Maret 2022.

Namun, dengan adanya sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) yang sudah lebih dari satu tahun menyebabkan manajemen Kresna Life sulit menjalankan usahanya untuk membayar klaim.

"Jadi sejak Maret 2022, pembayaran (kewajiban kepada nasabah) terhenti kembali, Jadi (penetapan Dirut sebagai tersangka) jangan jadi alasan tidak membayar kewajiban," kata dia kepada Kompas,com, Rabu (21/9/2022).

Ia menambahkan, saat ini nasabah berharap ada tindakan nyata dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dapat turut berperan melindung nasabah.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Agustus 2020, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Riswinandi menyebut telah mencium ketidakberesan pada perusahaan asuransi jiwa tersebut sejak tahun 2018.

"Setelah (Kresna Life) gagal bayar, OJK hanya bertindak sebagai fasilitator dan berpatokan pada rencana penyehatan keuangan (RPK) yang harus memenuhi syarat," tutur dia.

Sementara, salah satu nasabah Kresna Life yang lain juga berharap agar hal ini tidak menjadi alasan perusahaan untuk tetap menjalankan kewajibannya melakukan pembayaran.

Ia mengungkapkan, sejak mendapatkan PKU dari OJK skema pembayaran cicilan sudah terhenti sejak Maret 2022.

"Sejak dari sana kami sudah tidak menerima pembayaran sama sekali," ucap dia.

Berdasarkan pengakuannya, saat ini nasabah belum mendapatkan surat keterangan resmi dari pihak Kresna Life terkait penetapan tersangka itu.

Seperti telah diberitakan, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah telah menetapkan tersangka dalam kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) asuransi PT Kresna Life.

Hal tersebut disampaikan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dalam konferensi pers, Selasa (20/9/2022).

“Penyidik telah menemukan adanya dugaan tindak pidana pengelapan pengasuransian dan TPPU atas gagal bayar polis para nasabah yang dilakukan tersangka dengan inisial KS selaku Dirut PT Kresna Life,” kata Nurul dalam konferensi pers, Selasa (20/9/2022).

https://money.kompas.com/read/2022/09/21/132317526/dirut-kresna-life-jadi-tersangka-nasabah-jangan-jadi-alasan-tidak-bayar

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke