JAKARTA, KOMPAS.com - Di saat penggunaan kendaraan listrik terus didorong, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengatakan saat ini belum memiliki detail data khusus terkait asuransi untuk kendaraan listrik.
Wakil Ketua AAUI Bidang Statistik dan Riset Trinita Situmeang mengatakan, saat ini pencatatan premi untuk kendaraan listrik masih menjadi satu dengan premi kendaraan motor pada umumnya.
"Belum ada data yang bisa di-split antara kendaraan listrik dan kendaraan konvensional. Namun, seiring berjalannya waktu dan kesiapan industri nanti kami akan dapat menangkap profil dari asuransi untuk kendaraan listrik," kata dia dalam paparan kinerja asuransi umum pada triwulan II-2022 secara virtual, Rabu (21/9/2022).
Ia menambahkan, saat ini belum terdapat insentif khusus untuk kendaraan listrik. Pihaknya masih menggunakan ketentuan umum yang belaku untuk kendaraan bermotor.
Sementara itu, Direktur Eksekuif AAUI Bern Dwyanto mengatakan, mobil listrik memang sedang menjadi isu yang sedang dipopulerkan.
Namun demikian, saat ini memang belum ada pencatatan khusus untuk kendaraan dengan energi baterai ini.
Di samping itu, Wakil Ketua AAUI untuk Bidang Teknik 3 Delil Khairat menambahkan, asuransi kendaraan listrik merupakan area yang akan dicermati industri asuransi umum ke depan.
"Pasalnya, Pemerintah Indonesia memiliki rencana besar dalam renewable energy ini dan berharap Indonesia menjadi pemain penting dalam supply chain battery," ucap dia.
"Kita harus optimistis dengan oportunity ini," timpal dia.
Meskipun demikian, dari sisi asuransi perlu adanya perhitungan yang lebih matang. Sebab, kendaraan listrik memiliki risiko yang berbeda dibandingkan kendaraan konvensional.
"Cara cover, pricing, pengelolaan risiko perlu dipertimbangkan secara spesifik," tandas dia.
Sebagai informasi, AAUI mencatat premi dari lini bisnis kendaraan bermotor mencapai Rp 8,75 triliun pada semester I-2022.
Angka ini tumbuh 18,3 persn secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 7,4 triiun.
https://money.kompas.com/read/2022/09/22/103800326/aaui-pencatatan-premi-kendaraan-listrik-masih-menjadi-satu-dengan-kendaraan