Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Minim Peserta, OJK Bubarkan Dana Pensiun Perum Perumnas

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun Perum Perumnas.

Pembubaran Dana Pensiun Perum Perumnas tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-43/D.05/2022 tanggal 2 September 2022 tentang Pembubaran Dana Pensiun Perum Perumnas.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin mengatakan, KDK tersebut terhitung efektif sejak tanggal 31 Maret 2022.

"Pembubaran Dana Pensiun Perum Perumnas dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun Perum Perumnas, yaitu Direksi Perum Perumnas dengan alasan, jumlah peserta yang semakin berkurang dan untuk efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan program pensiun," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (22/9/2022).

Ia menambahkan, KDK Nomor KEP-43/D.05/2022 tanggal 2 September 2022 tersebut juga menetapkan tim likuiditas dana Pensiun Perum Perumnas.

Adapun, tim likuiditas Dana Pensiun Perum Perumnas menunjuk Rochmad Budiyanto sebagai ketua.

Sedangkan, anggota tim likuiditas terdiri dari Rudi, Ikhda Akhsanussholikhati Mukhtar, Dwi Anggraeni Srihadi Putri, dan Kaimuddin Askar.

Ihsanuddin menyampaikan, tim likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

Lebih lanjut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada Peserta Dana Pensiun Perum Perumnas untuk tetap tenang.

Pasalnya, dana peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, Dana Pensiun Perum Perumnas beralamat di Jalan D.I Pandjaitan Kavling 11, Jakarta, 13340.

https://money.kompas.com/read/2022/09/22/130800526/minim-peserta-ojk-bubarkan-dana-pensiun-perum-perumnas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke