Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER MONEY] Rusia Kembali Bikin Harga Minyak Dunia Naik | Alih Beban "Oversupply" Listrik ke Masyarakat Miskin?

Harga minyak mentah dunia mengalami kenaikan pada perdagangan Kamis (22/9/2022) waktu setempat.

Pergerakan harga minyak mentah dunia dibayangi oleh sentimen kekhawatiran akan pasokan minyak Rusia dan kenaikan suku bunga.

Mengutip CNBC, harga minyak mentah berjangka Brent naik 0,8 persen, menjadi 90,58 dollar AS per barrel. Sementara itu, harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) AS naik 75 sen, atau 0,8 persen, menjadi 83,69 dollar AS per barrel.

Kebijakan Rusia yang kini mulai mendorong wajib militer terbesar, setelah perang dunia mendorong kekhawatiran eskalasi perang di Ukraina lebih lanjut, dan berpotensi akan menghambat pasokan.

Simak selengkapnya di sini

2. Konversi Kompor Elpiji ke Kompor Listrik, Alih Beban "Oversupply" Listrik ke Masyarakat Miskin?

Uji coba konversi kompor elpiji ke kompor listrik dinilai akan semakin membebani masyarakat miskin.

Hal ini tak ubahnya memindahkan beban berat yang dipikul PT PLN (Persero) akibat oversupply listrik yang terjadi selama ini, ke masyarakat miskin.

“Saya kira benar PLN mengalihakan beban oversupply ke konsumen, bukan ke independent power producer (IPP), harusnya ini ditanggung bersama, PLN dan IPP,” ujar Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi kepada Kompas.com, Jumat (23/9/2022).

Sebagai informasi, dalam kontrak jual beli listrik dengan pengembang swasta atau IPP, ada yang disebut dengan skema “Take Or Pay”. Dalam skema ini, maka PLN harus mengambil pasokan listrik dari pembangkit listrik sesuai jumlah yang disepakati. Jika tidak diambil maka PLN akan membayar pinalti.

Selengkapnya baca di sini

3. Mengapa Hitler Menolak Melunasi Utang Jerman ke Negara Sukutu?

Nasib tragis Jerman yang kalah Perang Dunia I ditetapkan oleh para pemenang perang. Negara itu juga harus menanggung utang yang teramat berat.

Utang jumbo itu muncul dari Perjanjian Versailles di mana pihak Sekutu membebankan pembayaran reparasi (ganti rugi) yang besar.

Mengutip DW Indonesia, sebelum Perjanjian Versailles diteken, dalam perjanjian gencatan senjata di Compiegne tanggal 11 November 1918 Jerman diwajibkan membayar reparasi perang.

Saat itu, Jerman diharuskan membayar 7.000 ton emas. Jumlah itu harus dibayar secara mengangsur dari tahun 1919 sampai 1921, sebuah persyaratan yang sangat memberatkan bagi Jerman. Akan tetapi isi Perjanjian Perdamaian Versailles membuat beban Jerman jauh lebih berat lagi.

Nah mengapa Hitler menolak melunasi utang Jerman? Simak di sini

4. Cara Cek Status Penerima BSU Tahap 2 atau BLT Subsidi Gaji via HP

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 kepada para pekerja atau buruh yang berhak menerima.

Cek penerima BSU tahap 2 dapat dilakukan melalui website resmi Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan.

"(Dana BSU tahap kedua) sudah cair sejak Senin kemarin, jumlahnya 1,6 juta (pekerja atau buruh)," ujar Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (22/9/2022) siang.

BSU 2022 atau BLT subsidi gaji sebesar Rp 600.000 diberikan kepada 14,6 juta pekerja yang memenuhi persyaratan.

Baca selengkapnya di sini

5. Cara Membedakan Emas Asli atau Palsu, Apa Saja?

Saat ini, begitu banyak pilihan investasi ditawarkan kepada masyarakat, tak terkecuali berinvestasi dalam bentuk emas.

Emas bisa menjadi pilihan alternatif berinvestasi, salah satunya karena logam mulia ini gampang untuk dijual kembali dengan harga cenderung stabil, bahkan naik seiring waktu.

Seiring dengan semakin banyak peminat emas, di pasaran pun mudah ditemui emas palsu. Keberadaan emas palsu membuat siapa pun harus lebih berhati-hati saat akan membeli logam mulia ini.

Meski begitu, Anda dapat melakukan beberapa cara untuk mengecek keaslian emas sebelum membelinya.

Apa saja ciri-ciri emas palsu? Simak di sini

https://money.kompas.com/read/2022/09/24/083100226/-populer-money-rusia-kembali-bikin-harga-minyak-dunia-naik-alih-beban

Terkini Lainnya

Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Whats New
CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

Whats New
Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke