Sebab kata Menaker, hanya pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan saja yang akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji dari pemerintah.
"Jika para pekerja tidak diikutkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, berarti tidak ada jalan untuk mendapatkan BSU 2022," katanya dikutip melalui siaran pers Kemenaker, Senin (26/9/2022).
Lebih lanjut Ida memaparkan, untuk menerima BSU, pekerja harus memenuhi syarat selain menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022, penerima BSU merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
Syarat lainnya yaitu mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta, diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk usaha mikro pada tahun berjalan, dan dikecualikan untuk PNS dan TNI/Polri.
"Untuk BSU 2022 ini berlaku nasional (seluruh Indonesia). Syarat-syarat itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022," kata Ida.
Menaker bilang, subsidi gaji sebesar Rp 600.000 ini dalam rangka meringankan para pekerja/buruh dalam memenuhi keperluan sehari-hari sebagai akibat dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
"BSU ini adalah pengalihan subsidi BBM yang diterima langsung oleh para pekerja/buruh. Mudah-mudahan BSU ini memberikan manfaat yang besar untuk para pekerja/buruh di Indonesia," jelasnya.
Untuk target penerima BSU 2022 sejumlah 14.639.675 pekerja/buruh dengan total anggaran Rp 8.804.969.750.000. Dalam hal penyaluran subsidi gaji, khusus untuk wilayah Sulawesi Tenggara sudah tersalurkan kepada 19.286 pekerja/buruh.
Menaker akan mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meninjau secara langsung penyaluran manfaat bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau subsidi upah (BSU) di Sulawesi Tenggara. Rencananya acara tersebut akan berlangsung di Kantor Pos Bau Bau dan Kantor Pos Buton, pada Selasa (27/9/2022).
Menaker menuturkan bahwa BSU merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada para pekerja dan pengusaha yang telah menyertakan para pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
https://money.kompas.com/read/2022/09/26/132905826/menaker-jika-pekerja-tidak-ikut-program-jamsostek-tidak-ada-jalan-dapatkan-bsu