Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Raker dengan Komisi XI DPR, Bos Garuda Jelaskan Hasil PKPU

Irfan mengatakan, putusan homologasi hasil PKPU PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah disahkan pada 27 Juni 2022 oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam sidang tersebut, kata dia, Majelis Hakim memutuskan bahwa sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Perdamaian tertanggal 17 Juni 2022 antara Garuda dan para kreditur.

Ia mengatakan, dari hasil voting yang dilakukan majelis hukum, sebanyak 347 kreditur dari total 365 kreditur menyetujui proposal yang diajukan Garuda.

"Ini yang mewakili 97,47 persen suara menyetujui proposal Garuda, oleh karena itu, putusannya mengatakan kita (Garuda) terbebaskan dari proses pailit," kata Irfan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta, Senin (26/9/2022).

Irfan mengatakan, dengan persetujuan tersebut, total utang Garuda secara konsolidasi akan menurun dari 10,1 miliar dollar AS menjadi 5,1 miliar dollar AS.

"Ini turun 50 persen dan pada proses PKPU ini tidak ada kreditur yang separatis," ujarnya.

Irfan melanjutkan, Majelis Hakim juga memutuskan bahwa Garuda, para kreditur beserta pihak yang disebutkan dalam Perjanjian Perdamaian wajib untuk tunduk serta melaksanakan isi perjanjian tersebut.

Kemudian, biaya-biaya imbalan jasa pengurus selama proses PKPU akan diberikan penetapan tersendiri.

"Dan menyatakan PKPU No.425/Pdr.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. demi hukum berakhir," ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2022/09/26/134127626/raker-dengan-komisi-xi-dpr-bos-garuda-jelaskan-hasil-pkpu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke