Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sri Mulyani: Rp 203,4 Triliun Dana Pemda Mengendap di Bank Per Agustus 2022, Tertinggi dari Jatim

Angka ini naik 5,15 persen atau Rp 9,96 triliun dibandingkan dana mengendap pemda di bulan sebelumnya yang sebesar Rp 193,46 triliun. Begitu pula dibandingkan dengan Agustus 2021 yang sebesar Rp 178,95 triliun, naik 13,67 persen atau Rp 24,47 triliun.

"Dana pemerintah daerah di perbankan, dengan kondisi penerimaan daerah yang melonjak dan transfer yang (pusat) kita berikan, sementara belanjanya masih tertahan, maka memang menggambarkan kenaikan yang cukup tajam yaitu mencapai Rp 203,42 triliun," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (26/9/2022).

Ia mengatakan, pendapatan asli daerah mengalami peningkatan 6,4 persen dan restribusi meningkat 21,2 persen sehingga menambah kas pemda. Namun, realisasi belanja pemda yang belum optimal membuat dana mengendap di perbankan tetap tinggi.

Belanja pemda hingga Agustus 2022 tercatat sebesar Rp 534,88 triliun atau setara 44,9 persen terhadap total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Realisasi itu turun 1,7 persen dibandingkan belanja pemda pada periode sama di 2021 yang mencapau Rp 544,36 triliun.

Sri Mulyani merinci, berdasarkan wilayah atau provinsi, Jawa Timur masih menjadi pemda dengan saldo tertinggi yang mengendap di bank yakni mencapai Rp 27,18 triliun. Kemudian di susul DKI Jakarta dengan saldo mengendap sebesar Rp 10,94 triliun.

Provinsi dengan dana mengendap terendah di bank 

Sementara untuk wilayah atau provinsi dengan nilai dana mengendap terendah di bank, yakni Sulawesi Barat dengan sebesar 1,12 triliun, serta Kepulauan Riau dengan dana mengendap sebesar Rp 345,36 miliar.

"Kami akan terus mendorong daerah untuk bisa menyelesaikan APBD-nya secara akuntabel dan tentu tepat sasaran, sehingga perekonomian, terutama di daerah, akan terus makin meningkat dan tumbuh," pungkas Sri Mulyani.

https://money.kompas.com/read/2022/09/26/203000626/sri-mulyani--rp-203-4-triliun-dana-pemda-mengendap-di-bank-per-agustus-2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke