Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Independensi Lembaga Pengawas dalam UU PDP Jadi Sorotan

Faiz mengatakan, pada Pasal 58 dalam UU PDP disebutkan bahwa penyelenggaraan perlindungan data pribadi dilaksanakan oleh lembaga yang ditetapkan dan bertanggung jawab kepada presiden.

"Ini sebenarnya mempertaruhkan public trust karena ketika kita bicara kelembagaan, di UU PDP itu yang diharapkan sebenarnya lembaga negara yang memang punya power lebih di luar kekuasaan eksekutif," kata Faiz dalam diskusi secara virtual, Selasa (27/9/2022).

Faiz mempertanyakan, apakah lembaga pengawas ini merupakan lembaga pengawas non-kementerian (LPNK) atau lembaga jenis lainnya.

Selain itu, kata dia, dalam Pasal tersebut tidak ada penegasan terkait independensi lembaga pengawas tersebut.

"Padahal lembaga ini independensinya akan sangat menentukan bagaimana nanti jadi elemen penting di PDP seperti di sektor pemerintah mengingat ada kebocoran data terjadi di lembaga pemerintah dan swasta juga dalam beberapa tahun juga ada," ujarnya.

Lebih lanjut, Faiz berharap lembaga pengawas ini memiliki kekuatan di luar eksekutif dan tidak berdiri di dua kaki.

"Jadi lembaga ini tidak berdiri di dua kaki atau berdiri satu sebagai pengawas dan mengawasi lembaga pemerintah juga," ucap dia.

Diketahui, DPR telah melakukan pengesahan RUU PDP menjadi UU PDP dalam Rapat Paripurna Kelima Masa Persidangan I Tahun sidang 2022-2023.

Pengesahan RUU PDP menjadi beleid baru itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus.

Sebelumnya Wakil Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menuturkan beleid baru dapat menjadi payung hukum masyarakat terkait perlindungan data pribadi.

"RUU tentang PDP benar-benar jadi landasan hukum yang kuat dan memastikan bahwa negara menjamin dan memastikan perlindungan data pribadi warganya," ujar dia.

https://money.kompas.com/read/2022/09/27/190000826/independensi-lembaga-pengawas-dalam-uu-pdp-jadi-sorotan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke