Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bidik Pasar Dunia, Pemerintah Prioritaskan BUMN Penuhi Standar HAM

BANGKA, KOMPAS.com - Pemerintah memprioritaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam implementasi nilai-nilai hak azasi manusia (HAM) pada sektor industri. Pengakuan HAM dinilai penting guna mendapatkan legitimasi di pasar internasional, khususnya di negara-negara maju.

Dirjen Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi mengatakan, kebijakan HAM menjadi landasan bagi perusahan dalam pengembangan bisnis mereka.

"Business and Human Rights Policy ini merupakan salah satu cara untuk membangun budaya kerja perusahaan yang produktif, efektif, dan sinergis di bidang hak asasi manusia dan menjadikan perusahaan sebagai entitas yang berkelanjutan dan bertanggungjawab secara bisnis," kata Mualimin di kantor PT Timah, Pangkalpinang, Selasa (27/9/2022).

Dia menuturkan, tanggung jawab korporasi dalam menghormati HAM tertuang di dalam prinsip-prinsip Panduan PBB mengenai Bisnis dan Hak Asasi Manusia atau United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs).

"Banyak negara-negara maju mensyaratkan ekonomi berbasis HAM dengan mulai menerapkan kebijakan hak asasi manusia, uji tuntas hak asasi manusia, serta mekanisme pengaduan pada suatu perusahaan," katanya.

Indonesia merupakan salah satu negara yang mendukung adopsi UNGPs oleh Dewan HAM PBB melalui Resolusi 17/4 tanggal 16 Juni 2011. Artinya, negara dan korporasi harus berkolaborasi dalam mewujudkan pemajuan HAM bagi setiap orang.

"Perusahaan kelas dunia tentunya menyadari penghormatan terhadap hak asasi manusia merupakan salah satu syarat menjamin keberlanjutan bisnis perusahaan tersebut. Untuk itu kami mendorong perusahaan BUMN untuk mulai dan kami bangga dan senang PT Timah Tbk sebagai BUMN yang telah memiliki kebijakan HAM. Langkah ini sudah sangat tepat dilakukan dengan membuat Human Rights Policy," sebutnya.

"Saya berharap agar Human Rights Policy yang telah disusun PT Timah Tbk dapat diaplikasikan dengan baik dan membawa penghormatan HAM serta keberlanjutan dalam bisnis perusahaan dan bisa mendorong BUMN lainnya untuk bisa menerapkan kebijakan HAM," katanya.

Menurut Mualimin, sejumlah perusahaan swasta seperti Unilever sudah meminta untuk diadvokasi terkait Business and Human Rights Policy. Namun belum bisa dituruti, karena akan berproses dengan BUMN sebagai prioritas awalnya.

"Bahkan saya di Pertamina dan grup usahanya juga belum. Karena ini jangan dianggap gampang, ada pertimbangan tentunya yang dilihat sampai perusahaan telah memiliki standar HAM," ujar Mualimin.

Direktur Utama PT Timah Tbk, Achmad Ardianto mengatakan lingkup hak asasi manusia dalam kebijakan HAM ini mencakup hak sipil dan politik, hak ekonomi, sosial dan budaya yang paling relevan dengan operasional PT Timah Tbk, mitra dan rantai pasoknya.

Adapun penjabarannya yakni penghormatan pada hak atas ketenagakerjaan yang diwujudkan melalui komitmen pada kesetaraan dan tanpa diskriminasi. Kemudian penghormatan atas lingkungan hidup dan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3LH). Selanjutnya, penghormatan Hak Asasi Manusia untuk Masyarakat Terdampak dan penghormatan pada privasi dan perlindungan data pribadi.

"Kami harus impelementasikan ini dengan bijak karena sektor pertambangan adalah kegiatan usaha berisiko," ujar Achmad.

Dalam persepsi masyarakat, prinsip HAM, kata Achmad bisa saja tak sama dengan yang dianut perusahaan.

"Dalam penambangan tradisional ada anak yang bekerja membantu ibunya. Ini bisa dianggap mempekerjakan anak dan melanggar HAM. Tapi kalau dilihat dari masyarakatnya, bagaimana anak kita larang bekerja membantu ibunya, apa tidak melanggar HAM juga," ucap Achmad.

https://money.kompas.com/read/2022/09/27/214500626/bidik-pasar-dunia-pemerintah-prioritaskan-bumn-penuhi-standar-ham

Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke