Pengecekan tagihan iuran peserta BPJS Kesehatan lewat WhatsApp hanya memerlukan NIK atau nomor JKN dan tanggal lahir dari peserta.
Sementara untuk mengakses aplikasi Mobile JKN, dibutuhkan akun yang bisa didaftarkan menggunakan NIK dan kode captcha.
Cara cek tagihan iuran BPJS Kesehatan secara online
1. WhatsApp
Sebelum melakukan pengecekan tagihan iuran JKN-KIS melalui WhatsApp, Anda harus menyimpan kontak resmi BPJS Kesehatan yang telah terverifikasi, +62811-8750-400.
Nomor WhatsApp tersebut terverifikasi dengan tanda centang hijau yang memiliki nama BPJS Kesehatan.
Adapun cara mengecek besaran tagihan iuran BPJS Kesehatan dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
Nantinya akan muncul informasi tagihan iuran dari data peserta yang diiputkan, termasuk keterangan pelunasannya.
2. Aplikasi Mobile JKN
Anda dapat login ke aplikasi Mobile JKN menggunakan NIK atau nomor JKN dan password yang telah didaftarkan.
Cara cek iuran tagihan BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN sebagai berikut:
Adapun pembayaran iuran kepesertaan BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan berbagai cara, seperti ATM Bank, kantor pos, Pegadaian, Alfamart, Indomaret, loket PPOB, LinkAja, GoPay, OVO, hingga fitur autodebit Bank BNI, BCA, dan Mandiri.
Cicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan
Saat ini BPJS Kesehatan telah memberikan fasilitas yang dapat dimanfaatkan peserta untuk melakukan cicilan pembayaran tunggakan iuran bagi segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri dan peserta bukan pekerja (BP), dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Untuk diketahui, status kepesertaan program pembayaran tunggakan iuran bertahap baru akan aktif saat seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan telah lunas.
https://money.kompas.com/read/2022/09/28/140000326/cara-cek-tagihan-iuran-bpjs-kesehatan-secara-online-via-whatsapp-dan-aplikasi