Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak, Ini Ketentuan Pemberian Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi PNS

Pemberian CTLN ini diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

Adapun pemberian cuti di luar tanggungan negara bagi PNS harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu:

Jangka waktu pemberian CLTN

Permohonan CLTN dapat disetujui paling lama tiga tahun dan dapat diperpanjang paling lama satu tahun.

Cuti di luar tanggungan negara mengakibatkan PNS yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya, dan harus diisi.

Ditegaskan bahwa setelah selesai menjalani CLTN, maka PNS wajib melaporkan diri kepada instansi secara tertulis paling lambat satu bulan setelah selesai menjalankan CLTN.

Dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet, dalam jangka waktu satu bulan setelah menerima laporan, PPK wajib mengusulkan persetujuan pengaktifan kembali PNS yang bersangkutan kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN.

Dalam hal PNS yang melaporkan diri tidak bisa diangkat dalam jabatan pada instansi induknya, maka disalurkan pada instansi lainnya.

PNS yang tidak bisa disalurkan dalam waktu paling lama satu tahun, maka diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, dan diberikan hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan.

Tidak dihitung masa kerja dan tak menerima penghasilan

Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, ini tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.

Selain itu, PNS yang melakukan CLTN juga tidak berhak menerima penghasilan sebagai PNS.

Cuti di luar tanggungan negara hanya dapat diberikan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah memperoleh persetujuan dari Kepala BKN.

PPK tidak bisa mendelegasikan kewenangan pemberian cuti di luar tanggungan negara. Permohonan CLTN pun bisa ditolak.

https://money.kompas.com/read/2022/09/30/051400826/simak-ini-ketentuan-pemberian-cuti-di-luar-tanggungan-negara-bagi-pns

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke