Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Masa Berlaku Paspor Akan Jadi 10 Tahun, Ini Syarat, Cara, hingga Mekanisme Penerbitannya

Ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor yang berlaku mulai 29 September 2022.

“Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan,” bunyi Pasal 2A Ayat 1 Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022.

Meski begitu, terkait kapan diterapkannya paspor dengan masa berlaku 10 tahun, masih dalam tahap persiapan.

“Akan diinfo lebih lanjut. Akan kami sampaikan lewat siaran pers,” ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh seperti dikutip dari pemberitaan sebelumnya, Kamis (29/9/2022).

Syarat permohonan paspor

Dituliskan bahwa paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Bagi WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi.

Beberapa dokumen yang diperlukan untuk mengurus paspor biasa antara lain:

Cara mengajukan permohonan paspor

Pendaftaran pengajuan permohonan paspor dilakukan melalui aplikasi M-Paspor yang bisa diunduh di App Store atau Play Store.

Disadur dari laman resmi Imigrasi, prosedur pengajuan permohonan yang berlaku saat ini sebagai berikut:

  1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan
  2. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan
  3. Setelah kelengkapan persyaratan dinyatakan lengkap, pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran

Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.

Mekanisme penerbitan paspor

Adapun mekanisme penerbitan paspor dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  • Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
  • Pembayaran biaya paspor
  • Pengambilan foto dan sidik jari
  • Wawancara
  • Verifikasi
  • Adjudikasi

Saat ini, biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman sebesar Rp 350.000. Pembayaran bisa dilakukan melalui M-Banking, ATM, marketplace, e-Wallet, minimarket, maupun kantor pos.

https://money.kompas.com/read/2022/09/30/083244526/masa-berlaku-paspor-akan-jadi-10-tahun-ini-syarat-cara-hingga-mekanisme

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke