Dikutip dari laman pom.go.id, BPOM memastikan produk Mie Sedaap goreng rasa Korean Spicy Chicken yang beredar di Indonesia aman untuk dikonsumsi masyarakat.
"Berdasarkan penelusuran BPOM, produk mi instan yang ditarik di Hong Kong berbeda dengan produk bermerek sama yang beredar di Indonesia. Produk yang beredar di Indonesia memenuhi persyaratan yang ada," tulis laman BPOM, dikutip Kompas.com, Jumat (30/9/2022).
Seperti diketahui, produk mi instan asal Indonesia tersebut pada 27 September lalu ditarik peredarannya dari pasar Hong Kong oleh otoritas keamanan pangan Hong Kong (Centre for Food Safety/CFS).
Alasan penarikan produk karena terdeteksi residu pestisida etilen oksida (EtO) pada mi kering, bubuk cabai, dan bumbu dari produk Mie Sedaap goreng rasa Korean Spicy Chicken dan tidak sesuai dengan peraturan keamanan pangan di Hong Kong.
Penggunaan pestisida etilen oksida (EtO)
Dikutip dari Kontan.co.id, EtO umumnya digunakan untuk membunuh bakteri dan jamur pada makanan. Kandungan zat berbahaya ini kerap ditemukan pada produk buah yang dikeringkan, rempah-rempah, jamu, hingga selai.
Menurut BPOM, temuan residu EtO dan senyawa turunannya 2-Chloro Ethanol/2-CE dalam pangan merupakan isu baru yang dimulai dengan notifikasi oleh European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) pada 2020.
Belum ada aturan soal pestisida etilen oksida (EtO)
Namun, saat ini Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah World Health Organization (WHO)/Food and Agriculture Organization (FAO) belum mengatur mengenai EtO dan senyawa turunannya.
"Maka BPOM menindaklanjuti isu ini dengan meminta klarifikasi dan penjelasan lebih rinci kepada otoritas keamanan pangan Hong Kong mengenai hasil pengujian dimaksud," tulis BPOM.
Saat ini BPOM sedang berproses melakukan kajian kebijakan mengenai EtO dan senyawa turunannya pada mi instan.
BPOM juga terus memantau perkembangan terbaru terkait peraturan dan standar keamanan pangan internasional serta melakukan sampling dan pengujian untuk mengetahui tingkat kandungan senyawa tersebut pada produk dan tingkat paparannya.
"BPOM secara terus-menerus melakukan monitoring dan pengawasan pre- dan post-market terhadap sarana dan produk yang beredar untuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dan menjamin produk yang terdaftar di BPOM dan beredar di Indonesia aman dikonsumsi," tulis BPOM.
https://money.kompas.com/read/2022/09/30/094500226/bpom-produk-mie-sedaap-yang-ditarik-di-hong-kong-berbeda-dengan-yang-beredar