Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal Paspor Elektronik, Syarat, Cara Membuat, hingga Biayanya

Tidak hanya paspor biasa, Indonesia telah menerbitkan paspor elektronik (e-paspor) yang bisa diajukan oleh masyarakat luas.

Dilansir dari laman Imigrasi, tidak ada perbedaan perlakuan terhadap paspor biasa maupun paspor elektronik. Baik paspor biasa maupun e-paspor adalah dokumen negara yang sah dan bisa digunakan ke negara mana pun.

Paspor elektronik dan non-elektronik menjadi dokumen perjalanan antarnegara, bukti identitas diri, dan bukti kewarganegaraan Indonesia dari pemegang yang bersangkutan saat berada di luar wilayah Indonesia.

Paspor elektronik (e-paspor)

Paspor elektronik memiliki chip yang menyimpan data biometrik wajah dan sidik jari. Dengan adanya data biometrik pada chip tersebut membuat paspor elektronik lebih sulit dipalsukan.

Chip ini bisa dipindai. Sehingga pengguna paspor elektronik bisa melewati auto-gate di bandara yang menyediakan fasilitas tersebut.

Dikutip dari laman LinkAja, paspor elektronik juga telah digunakan di beberapa negara lain seperti Malaysia, Amerika Serikat, Inggris, Selandia Baru, dan Swedia.

Biometrik yang digunakan negara-negara di dunia dibuat berdasarkan standar International Civil Aviation Organitation (ICAO). 

Bagi Anda yang telah memiliki paspor biasa dan berkeinginan mengubah menjadi paspor elektronik, dapat mengajukan permohonan melalui aplikasi M-Paspor.

Ditegaskan, pemohon paspor harus memastikan telah memilih jenis paspor yang benar sejak di aplikasi M-Paspor, sebab pemohon tak bisa mengubah pilihan paspornya saat wawancara di kantor imigrasi.

Syarat mengajukan paspor elektronik

Persyaratan mengajukan permohonan paspor elektronik atau e-paspor tidak berbeda dengan pengajuan paspor biasa. Dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan e-paspor meliputi:

  • KTP
  • Kartu keluarga
  • Akta kelahiran, ijazah, surat baptis, atau buku nikah
  • Surat penetapan pengadilan apabila pernah ganti nama

Sedangkan untuk penggantian paspor, cukup membawa KTP dan paspor lama, dilengkapi surat penetapan pengadilan jika pernah berganti nama.

Cara membuat paspor elektronik

Untuk membuat paspor elektronik, bisa diajukan melalui website imigrasi atau download aplikasi Layanan Paspor Online. Tata cara pengajuan paspor elektronik sebagai berikut:

  • Memilih kantor imigrasi yang memiliki teknologi untuk membuat paspor elektronik, sebab belum semua kantor imigrasi bisa menerbitkan paspor online
  • Setelah memilih kantor imigrasi yang ingin didatangi, tentukan waktu dan lengkapi dokumen yang dibutuhkan
  • Simpan atau cetak barcode antrian, lalu datang sesuai jadwal untuk perekaman data dan wawancara

Saat ini, harga paspor elektronik baru sebesar Rp 650.000, dengan biaya perpanjangan Rp 100.000 untuk paspor elektronik 24 halaman dan Rp 300.000 untuk 48 halaman.

https://money.kompas.com/read/2022/09/30/113000826/mengenal-paspor-elektronik-syarat-cara-membuat-hingga-biayanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke