Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Duduk Perkara Penarikan Produk Mie Sedaap Rasa Ayam Pedas Korean Spicy Chicken di Hong Kong

JAKARTA, KOMPAS.com - Center for Foods Safety (CFS) Hong Kong menemukan kandungan pestisida etilen oksida (EtO) dalam produk mi instan asal Indonesia, yakni Mie Sedaap Korean Spicy Chicken.

"CFS mengumpulkan sampel produk dari supermarket di Lok Fu untuk pengujian di bawah Program Pengawasan Makanan rutin. Hasil pengujian menunjukkan sampel mie, paket bumbu dan bubuk cabai produk mengandung pestisida, etilen oksida," tulis mereka dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (28/9/2022).

Pihaknya kemudian memberi instruksi untuk menghentikan penjualan dan Mie Sedap ditarik peredarannya di Hongkong.

Badan tersebut melaporkan, pengecer yang bersangkutan telah memulai penarikan kembali batch produk Mie Sedaap Korean Spicy Chicken.

CFS Hong Kong juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi Mie Sedaap Korean Spicy Chicken, walau mereka sudah telanjur membeli.

Menanggapi Mie Sedaap ditarik peredarannya di Hongkong tersebut Wings Group Indonesia mengatakan, produk Mie Sedaap aman dikonsumsi.

Head of Corporate Communications & CSR WINGS Group Indonesia Sheila Kansil mengatakan, Mie Sedaap diproduksi dengan menaati segala regulasi badan terkait untuk memenuhi standar keamanan pangan yang berlaku.

"Dari seluruh lini proses dan produksi, Mie Sedaap memastikan tidak ada penggunaan Etilen oksida (EtO) dan telah mengantongi persyaratan BPOM sehingga aman untuk dikonsumsi," ujar dia dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (29/9/2022).

Ia bilang, Mie Sedaap juga telah mengantongi izin Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia, Sertifikat Halal (MUI), Sertifikasi ISO 22000 mengenai Standar Internasional Manajemen Keamanan Pangan, dan Sertifikasi ISO 9001 mengenai Standar Internasional Sistem Manajemen Mutu.

Sementara, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menjelaskan, terdapat satu produk asal Indonesia yaitu Mie Sedaap ditarik peredarannya di Hong Kong.

Hal ini lantaran dalam produk tersebut terdeteksi residu pestisida etilen oksida (EtO) dan tidak sesuai dengan peraturan di Hong Kong.

Residu pestisida etilen oksida tersebut ditemukan pada mi kering, bubuk cabe, dan bumbu dari produk mi instan.

BPOM menjelaskan, EtO merupakan pestisida yang digunakan untuk fumigasi. Temuan residu EtO dan senyawa turunannya (2-Chloro Ethanol/2-CE) dalam pangan merupakan emerging issue (isu baru) yang dimulai dengan notifikasi oleh European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) pada tahun 2020.

Berdasarkan penelusuran BPOM, produk mi instan yang ditarik di Hong Kong berbeda dengan produk bermerek sama yang beredar di Indonesia.

Produk yang beredar di Indonesia, BPOM sebut, telah memenuhi persyaratan yang ada.

Saat ini, BPOM memantau perkembangan terbaru terkait peraturan dan standar keamanan pangan internasional.

Selain itu, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian untuk mengetahui tingkat kandungan senyawa tersebut pada produk dan tingkat paparannya.

"BPOM secara terus-menerus melakukan monitoring dan pengawasan pre-market dan post-market terhadap sarana dan produk yang beredar," tulis mereka dalam keterangan tertulis yang dikutip Jumat (30/9/2022).

"Hal ini untuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dan menjamin produk yang terdaftar di BPOM dan beredar di Indonesia aman dikonsumsi," pungkas BPOM.

https://money.kompas.com/read/2022/09/30/123000626/duduk-perkara-penarikan-produk-mie-sedaap-rasa-ayam-pedas-korean-spicy-chicken

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke