Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kementerian BUMN Pastikan Dana PMN Tidak Lari ke Proyek IKN

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, seluruh PMN akan digunakan untuk pembangunan proyek penugasan dari pemerintah.

"IKN enggak ada pakai PMN dari negara, jangan dikit-dikit IKN," kata Arya di Kantor Kementerian BUMN, Kamis (29/9/2022).

Sebagai informasi Kementerian BUMN menerima anggaran PMN senilai Rp 41,31 triliun untuk penugasan perusahaan BUMN di tahun 2023.

Nilai tersebut turun dari pengajual awal senilai Rp 67,8 triliun.

Hutama Karya menerima dana PMN sebesar Rp 28,9 triliun, PT PLN menerima Rp 10 triliun, dan Defend ID menerima 1,7 triliun dan AirNav Rp 660 miliar.

Direktur Distribusi PLN Adi Priyanto mengatakan, di tahun 2023 pihaknya memastikan tidak akan menganggarkan dana PMN untuk IKN.

Adapun PMN sebesar Rp 10 triliun akan digunakan oleh PMN untuk melistriki daerah 3T.

"PMN 2023 terus terang enggak ada untuk IKN. Jadi kami untuk distribusi gunakan PMN Rp 10 triliun untuk pembangkit di daerah terpencil," ungkap Adi.

Rinciannya, PLN akan menggunakan dana PMN untuk pembangkit di daerah terpencil senilai Rp 1,7 triliun, kemudian untuk transmisi gardu induk Rp 3,7 triliun, dan untuk distribusi desa Rp 4,4 triliun.

Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Utama Hutama Karya Budi Harto. Dia mengatakan, pihaknya akan menggarap proyek tol di IKN, namun dananya bukan berasal dari PMN.

Budi mengatakan penugasan yang menggunakan dana PMN akan dilakukan untuk membangun Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

"Hutama Karya selain penugasan di JTTS, kami juga punya bisnis jasa konstruksi, salah satunya jalan tol, bendungan, dan gedung. Untuk proyek IKN, kami sebagai kontraktor dibiayai dari APBN Kementerian PUPR. Jadi IKN tidak dibiayai dengna PMN," lanjut Budi.

https://money.kompas.com/read/2022/09/30/161000526/kementerian-bumn-pastikan-dana-pmn-tidak-lari-ke-proyek-ikn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke