Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, pihaknya baru akan mencabut suspensi saham GIAA, jika perjanjian perdamaian Garuda Indonesia dengan pihak kreditur telah berkekuatan hukum.
"(Jika) Telah terdapat putusan kasasi dari Mahkamah Agung," ujar dia kepada awak media, Jumat (30/9/2022).
Saham maskapai pelat merah itu juga baru bisa ditransaksikan jika seluruh kewajiban penyebab suspensi efek telah terpenuhi, termasuk juga pelaksanaan public expose insidentil oleh perseroan.
Terkait dengan pelaksanaan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu atau rights issue Garuda Indonesia yang akan dilaksanakan pada kuartal IV mendatang, Nyoman pun menekankan, hal tersebut baru bisa dilakukan setelah adanya putusan dari MA terkait permohonan kasasi.
"Sampai dengan saat ini belum terdapat putusan kasasi dari Mahkamah Agung," katanya.
Sebelumnya, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil putusan kasasi dari MA agar dapat melakukan rights issue.
"Mengenai kasasi masih ditunggu, Insya Allah akhir bulan ini atau awal minggu depan kita bisa dapat keputusan terkait kasasi," ujar dia dalam gelaran RDP Komisi XI DPR RI, Senin (26/9/2022).
https://money.kompas.com/read/2022/09/30/163339526/kapan-suspensi-saham-garuda-indonesia-bakal-dicabut-bursa