Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mulai 1 Oktober, Tarif Kapal Penyeberangan ASDP Naik

JAKARTA, KOMPAS.com - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menerapkan penyesuaian tarif baru di 53 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia. Tarif penyeberangan baru ini berlaku mulai 1 Oktober 2022.

Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan No 184 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan No 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan, tarif kapal penyeberangan naik sebagai komitmen pemerintah dalam mendukung keberlanjutan bisnis angkutan penyeberangan pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) belum lama ini.

"Alhamdullilah, setelah sempat tertunda kemarin, per 28 September 2022 telah disahkan regulasi penyesuaian tarif penyeberangan, dan akan berlaku pada Sabtu (1/10) pukul 00.00 (menyesuaikan zona), sejak Kepmen No.184 ditetapkan," ujar Shelvy dalam keterangan tertulis, Jumat (30/9/2022).

Shelvy mengatakan, tarif kapal penyeberangan naik dan akan diterapkan di 53 lintasan penyeberangan yang tersebar di seluruh Indonesia.

Rinciannya, lintasan Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Lembar-Padangbai, Bajoe-Kolaka, Tanjung Kelian-Tanjung Api-api, Balikpapan-Taipa, Balikpapan-Mamuju, Bitung-Ternate, Bira-Sikeli, Sape-Waikelo, Sape-Labuan Bajo, Pagimana-Gorontalo, Siwa-Lasusua, Surabaya-Lembar, Bitung-Tobelo.

Lalu, lintasan Batam-Mengkapan, Karimun-Mengkapan, Sape-Waingapu, Batam-Kuala Tungkal, Dumai-Malaka, Mengkapan-Tanjung Pinang, Batam-Sei Seleri, Karimun-Sei Seleri, Ketapang-Lembar, Batulicin-Garongkong, Jangkar-Lembar, Jangkar-Kupang, Patimban-Trisakti, Patimban-Dwikora, Marisa-Dolong, Singkil-Gunung Sitoli, Paciran-Garongkong.

Selanjutnya, lintasan Dabo-Kuala Tungkal, Tambelan-Sintete, Serasan-Sintete, Gorontalo-Wakai, Paciran-Bahaur, Kendal-Kumai, Tarakan-Toli-toli, Jampea-Marapokot, Jampea-Labuan Bajo, Tual-Kaimana, Wahai-Fakfak, Wahai-Waigama, Gag-Gebe, Wasior-Nabire, Biak-Manokwari, Banggai-Taliabu, Natuna-Sintete, Sorong-Gebe, Numfor-Manokwari, Namlea-Sanana, Sanana-Teluk Bara.

Shelvy mengatakan, kenaikan harga BBM berdampak pada layanan penyeberangan, termasuk yang dikelola ASDP.

Ia mengatakan, komponen BBM berkontribusi sekitar 40-50 persen terhadap biaya operasional.

"Dengan adanya penyesuaian tarif dengan rata-rata kenaikan 11 persen untuk lintasan komersial dan 5 persen untuk lintasan perintis, diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan berjalan stabil, dan terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa," ujarnya.

Berikut ini daftar tarif terpadu (tarif sudah termasuk asuransi):

MERAK - BAKAUHENI (REGULER)

  • Penumpang Dewasa Rp 21.600
  • Penumpang Bayi Rp 1.750

Kendaraan

  • Golongan I Rp 25.100
  • Golongan II Rp 58.550
  • Golongan III Rp 126.350

Golongan IV

  • Kendaraan Penumpang Rp 457.700
  • Kendaraan Barang Rp 425.250

Golongan V

  • Kendaraan Penumpang Rp 916.250
  • Kendaraan Barang Rp 792.750

Golongan VI

  • Kendaraan Penumpang Rp 1.516.500
  • Kendaraan Barang Rp 1.220.000
  1. Golongan VII Rp 1.761.500
  2. Golongan VIII Rp 2.320.500
  3. Golongan IX Rp 3.546.500

MERAK - BAKAUHENI (EKSEKUTIF)

  • Penumpang Dewasa Rp 77.000
  • Penumpang Bayi Rp 4.000

Kendaraan

  • Golongan I Rp 78.000
  • Golongan II Rp 108.000
  • Golongan III Rp 168.000

Golongan IV

  • Kendaraan Penumpang Rp 644.000
  • Kendaraan Barang Rp 457.000

Golongan V

  • Kendaraan Penumpang Rp 1.138.000
  • Kendaraan Barang Rp 828.000

Golongan VI

  • Kendaraan Penumpang Rp 1.897.000
  • Kendaraan Barang Rp 1.264.000
  1. Golongan VII Rp 1.792.000
  2. Golongan VIII Rp 2.367.000
  3. Golongan IX Rp 3.606.000

KETAPANG - GILIMANUK

  • Penumpang Dewasa Rp 9.650
  • Penumpang Bayi Rp 1.700

Kendaraan

  • Golongan I Rp 10.050
  • Golongan II Rp 29.050
  • Golongan III Rp 42.500

Golongan IV

  • Kendaraan Penumpang Rp 199.850
  • Kendaraan Barang Rp 172.150

Golongan V

  • Kendaraan Penumpang Rp 392.000
  • Kendaraan Barang Rp 291.650

Golongan VI

  • Kendaraan Penumpang Rp 593.350
  • Kendaraan Barang Rp 484.900
  1. Golongan VII Rp 598.500
  2. Golongan VIII Rp 843.100
  3. Golongan IX Rp 1.167.650

PADANGBAI - LEMBAR

  • Penumpang Dewasa Rp 62.200
  • Penumpang Bayi Rp 5.900

Kendaraan

  • Golongan I Rp 77.700
  • Golongan II Rp 160.600
  • Golongan III Rp 313.800

Golongan IV

  • Kendaraan Penumpang Rp 1.127.300
  • Kendaraan Barang Rp 1.061.800

Golongan V

  • Kendaraan Penumpang Rp 2.144.200
  • Kendaraan Barang Rp 1.795.000

Golongan VI

https://money.kompas.com/read/2022/09/30/181000626/mulai-1-oktober-tarif-kapal-penyeberangan-asdp-naik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke