Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Bakal Ubah Sistem Rekrutmen Pekerja Rumah Tangga

Namun, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, perubahan rekrutmen PRT itu akan dilakukan ketika Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) telah disahkan.

"Terkait dengan mekanisme tadi sudah dijelaskan akan ada yang langsung, ada yang harus melalui mekanisme. Kalau tadi (melalui) yayasan akan kita ubah menjadi PT (badan usaha)," katanya ditemui di Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Namun Anwar tidak menjelaskan alasan pemerintah akan mengubah sistem rekrutmen pekerja rumah tangga tersebut.

Kemenaker hanya mengatakan setelah RUU PPRT disahkan, pemerintah akan menggodok aturan turunannya berupa peraturan pemerintah atau peraturan Menteri Ketenagakerjaan

Adapun dalam RUU PPRT akan diatur mengenai hak dan kewajiban pekerja rumah tangga yang harus dipatuhi oleh pemberi kerja, terutama mengenai upah yang diterima oleh para pekerja rumah tangga.

"Jadi kita akan lebih atur terutama yang menyangkut masalah PT tentunya harus ada istilahnya yang cukup jelas hak dan kewajiban yang akan diterima oleh PRT tadi, ini yang akan kita atur," ucap Anwar.

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan, percepatan pengesahan RUU PPRT penting untuk dilakukan.

Pasalnya aturan ini bertujuan melindungi para pekerja rumah tangga di Indonesia yang jumlahnya mencapai 4,2 juta orang.

"Percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT penting, sebagai payung hukum untuk melindungi pekerja rumah tangga. Terlebih, jumlah PRT di Indonesia mencapai 4,2 juta orang," ujar Moeldoko dilansir dari siaran pers KSP, Rabu (10/8/2022).

Selain memberikan perlindungan kepada PRT, RUU tersebut juga memberikan jaminan hak dan kewajiban pihak terkait, yakni pemberi kerja dan penyalur atau agen.

Menurut Moeldoko, pemberi kerja perlu mendapatkan jaminan keamanan dan keselamatan dengan kehadiran PRT. Kemudian, penyalur perlu melakukan rekrutmen penempatan secara profesional dan akuntabel.

https://money.kompas.com/read/2022/09/30/213000826/pemerintah-bakal-ubah-sistem-rekrutmen-pekerja-rumah-tangga-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke