JAKARTA, KOMPAS.com - Maraknya pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal menuntut masyarakat untuk lebih waspada. Tidak sedikit dari masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal setelah tergiur dengan penawaran dari oknum penipu. Karena itu, penting untuk mengetahui modus dan ciri-ciri pinjol ilegal.
Dengan mengenali ciri-cirinya, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang terjebak praktik-praktik pinjol ilegal yang membuat korban mengalami kerugian.
Modus penawaran pinjol ilegal umumnya dilakukan melalui SMS atau WhatsApp, menggunakan nama produk yang mirip dengan financial technology (fintech) lending legal. Bahkan, pinjol ilegal biasanya langsung mentransfer uang kepada korban meski belum ada persetujuan.
Ciri-ciri pinjol ilegal
Dikutip dari akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai masyarakat:
Tips hindari pinjol ilegal
OJK juga memberikan tiga tips yang bisa dilakukan masyarakat agar tidak terjebak pinjol ilegal, mulai dari mengecek legalitas hingga menjaga data pribadi. Berikut tiga hal yang bisa Anda lakukan supaya tidak terjebak pinjol ilegal:
1. Cek legalitas pinjol
Sebelum menerima tawaran pinjaman online, pastikan dulu pinjaman online atau fintech lending tersebut telah terdaftar dan berizin di OJK. Anda bisa mengeceknya di Kontak OJK 157 melalui telepon, Whatsapp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Masyarakat juga perlu mewaspadai pinjol ilegal yang menggunakan nama dan logo meniru pinjol legal.
2. Langsung hapus SMS tawaran pinjol
Langsung hapus SMS penawaran pinjaman online yang Anda terima karena bisa dipastikan itu pinjol ilegal.
Fintech lending resmi atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik pesan singkat (SMS) ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.
3. Jaga data pribadi
Selalu waspada menjaga data pribadi Anda. Hindari mengunduh secara sembarangan aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial.
Hindari bertransaksi keuangan yang menggunakan jaringan wifi umum, dan pastikan menggunakan lembaga jasa keuangan yang telah berizin OJK.
Daftar pinjol legal tahun 2022
Adapun daftar pinjaman online atau pinjol resmi yang berizin dan terdaftar di OJK adalah sebagai berikut:
Nah, itulah penjelasan mengenai ciri-ciri pinjol ilegal dan tips untuk menghindarinya supaya tidak menjadi korban.
https://money.kompas.com/read/2022/10/01/233817626/ciri-ciri-pinjol-ilegal-dan-tips-untuk-menghindarinya