BSU yang dicairkan secara bertahap hingga Desember mendatang, disalurkan hanya melalui bank himbara, seperti BTN, Bank Mandiri, BNI, dan Bank BRI, Bank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh, serta PT Pos Indonesia.
Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Bagi pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan tetapi tidak memiliki rekening bank himbara, dapat melakukan pengisian nomor rekening bank himbara secara mandiri.
Pengisian rekening bank himbara bagi pekerja dengan rekening bank swasta ini dilakukan secara online melalui laman BPJS Ketenagakerjaan, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
“(Pekerja berekening bank swasta) boleh buka rekening di bank yang resmi menjadi penyaluran BSU. Apabila memenuhi kriteria calon penerima BSU yang tertuang dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, silakan melakukan update nomor rekening melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id,” ujar Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Oni Marbun saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (24/9/2022).
Cara isi data rekening bagi pekerja dengan bank swasta
Pencairan BSU 2022 bagi para pekerja dengan rekening bank swasta tetap dilakukan melalui bank himbara. Pekerja dapat melakukan pengisian data rekening bank himbara miliknya.
Setelah ditetapkan sebagai calon penerima BSU, pekerja dengan rekening bank swasta bisa mengakses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Langkah pengisian rekening untuk pencarian dana BSU atau BLT 2022 bagi pekerja dengan rekening bank swasta dilakukan dengan cara berikut:
Setelah data bank himbara yang dimasukkan dipastikan benar, Anda dapat menunggu proses validasi sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.
Terkait dengan status penyaluran BSU atau BLT subsidi gaji tahun 2022 dapat dicek secara berkala melalui laman https://kemnaker.go.id.
https://money.kompas.com/read/2022/10/03/081327926/link-dan-cara-pencairan-bsu-2022-bagi-pekerja-dengan-rekening-bank-swasta