Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Mandiri Agung

Pencabutan izin usaha perusahaan pergadaian tersebut dilaksanakan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-44/D.05/2022 tanggal 16 September 2022.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch. Ihsanuddin mengatakan, alasan pencabutan izin usaha perusahaan pergadaian PT Gadai Mandiri Agung diambil berdasarkan keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS).

"Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pergadaian," kata dia dalam pengumuman resmi dikutip Kompas.com, Senin (3/10/2022).

Ia menambahkan, PT Gadai Mandiri Agung diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, Ihsanuddin menjelaskan sesuai dengan ketentuan Pasal 53 POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata gadai atau kata yang mencirikan kegiatan gadai dalam nama perusahaan.

Sedikit catatan, PT Gadai Mandiri Agung beralamat di Jalan Puri Anjasmoro C-1/18 RT 009 RW 002, Tawang Mas, Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Asal tahun saja, selain mencabut izin usaha perusahaan pergadaian PT Gadai Mandiri, OJK telah menerbitkan 14 izin untuk perusahaan pergadaian.

Perusahaan pergadaian yang mendapat izin OJK sepanjang tahun 2022 adalah PT Sentral Gadai Jabar, PT Setia Indah Gadai, PT Gadai Mas Nusa Tenggara Timur, PT Gadai Bagong Sejahtera, PT Biru Gadai Satu, PT Samdede Gadai Perkasa, PT Gadai Mas Sumut, PT Indo Gadai Jaya, PT Indah Jaya Gadai, PT Gadai Sukses Aneka Mulia Jaya, PT Pusat Gadai Ainun, PT Pusat Gadai Fadila, PT Gadai Lagi Jaya, dan PT Biru Gadai Pusat.

https://money.kompas.com/read/2022/10/03/103000026/ojk-cabut-izin-usaha-perusahaan-pergadaian-pt-gadai-mandiri-agung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke