Pemilik usaha bisa mendaftarkan mereknya dalam sistem pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Suatu merek yang telah terdaftar dalam sistem DJKI Kemenkumham menjadi alat bukti kepemilikan sah, sehingga pemiliknya dapat menggunakan merek dagang atau bisnisnya secara eksklusif.
Merek yang terdaftar memperoleh perlindungan hukum dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek yang bersangkutan. Pengajuan permohonan pendaftaran merek dagang oleh pemilik usaha bisa dilakukan secara online, melalui laman dgip.go.id.
Syarat pendaftaran merek dagang
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan merek dagang di DJKI, seperti:
Terkait formulir dan surat pernyataan pengajuan pendaftaran merek dagang bisa diakses di sini.
Cara pendaftaran merek dagang
Prosedur pendaftaran merek baru dilakukan dengan cara berikut:
Adapun untuk pemesanan kode billing dilakukan melalui http://simpaki.dgip.do.id/, dengan cara berikut:
Buat akun merek dagang
Anda dapat login akun merek ke laman https://merek.dgip.go.id/,setelah itu lakukan langkah-langkah berikut:
Sebagai informasi, biaya pendaftaran merek dagang untuk umum sebesar Rp 1.800.000 per kelas dan UMK sebesar Rp 500.000 per kelas.
https://money.kompas.com/read/2022/10/03/150000626/syarat-biaya-dan-cara-daftar-merek-dagang-baru-secara-online