Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kresna Life Minta Cabut Sanksi PKU, OJK: Berbahaya untuk Calon Nasabah Baru

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan, permintaan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) untuk mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) menyeluruh belum dapat dipenuhi.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menegaskan, permintaan tersebut belum dapat dikabulkan OJK. Hal ini mengingat, pencabutan sanksi PKU tersebut justru dapat membahayakan calon nasabah atau pemegang polis yang baru.

"(Hasil jualan) berpotensi akan digunakan untuk membayar kewajiban kepada para pemegang polis yang sudah jatuh tempo, sehingga menciptakan skema ponzi," kata dia dalam dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan secara virtual, Senin (3/10/2022).

Ia menambahkan, OJK meminta Kresna Life memprioritaskan penyelesaian kasus gagal bayar yang terjadi

Untuk itu, OJK telah meminta pemegang saham pengendali (PSP) untuk dapat menyuntikkan modal kepada perusahaan asuransi jiwa tersebut.

Kemudian, Ogi menceritakan, sampai sekarang Kresna Life belum dapat mengajukan rencana penyehatan keuangan (RPK) sesuai dengan ketentuan. Oleh karena itu, pihaknya juga meminta Kresna Life untuk segera mengajukan revisi RPK.

"Kami menilai RPK (Kresna Life) masih belum menunjukkan rencana yang komprehensif, terstruktur dan terukur untuk mengatasi permasalahan perusahaan,” terang dia.

Sedangkan, terkait dengan penetapan tersangka direktur utama Kresna Life, Ogi bilang, OJK menghormati porses hukum yang bersalan saat ini.

"Itu memberikan kejelasan mengenai masalah yang ada di Asuransi Jiwa Kresna," tandas dia.

Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan seorang tersangka kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) asuransi PT Kresna Life.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, tersangka yang ditetapkan yakni Direktur Utama (Dirut) PT Kresna Life berinisial KS.

https://money.kompas.com/read/2022/10/03/201000826/kresna-life-minta-cabut-sanksi-pku-ojk--berbahaya-untuk-calon-nasabah-baru

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke