"Insya Allah cair (subsidi gaji tahap 4) ke 1.091.437 pekerja. Ini yang cair dan akan tersalurkan ke rekening penerima BSU tahap 4, mulai pagi ini," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri kepada Kompas.com, Senin (3/10/2022).
BSU diberikan sebesar Rp 600.000 untuk setiap pekerja yang memiliki penghasilan maksimal Rp 3,5 juta atau setara upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Penyalurannya dilakukan secara bertahap yang diperkirakan akan mencapai 7 tahap.
Adapun pada tahap 1-3 sudah disalurkan pemerintah kepada sekitar 7 juta pekerja dengan nilai BSU mencapai 4,2 triliun. Kementerian Keuangan sendiri telah menganggarkan Rp 8,8 triliun untuk program BSU yang akan disalurkan hingga akhir tahun kepada sekitar 14,6 juta pekerja.
Meski demikian penyaluran BSU memiliki kriteria penerima, yakni selain besaran gaji, pekerja tersebut harus merupakan peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022, dan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
BSU juga tidak boleh diberikan kepada pekerja/buruh telah menerima program bantuan pemerintah lainnya, seperti Kartu Prakerja, Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).
Selain itu, BSU juga tidak boleh diberikan kepada golongan TNI, Polri, aparatur sipil negara (ASN), kepala desa, direksi maupun komisaris BUMN, BUMD, serta anggota DPR/DPRD.
Di sisi lain, penyaluran BSU hanya dilakukan melalui bank BUMN atau Himbara (himpunan bank negara) seperti BTN, Bank Mandiri, BNI, dan Bank BRI, Bank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh. Sementara bagi yang tidak memiliki rekening Himbara akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Oleh sebab itu, bagi pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan namun memiliki rekening bank swasta, jika ingin mendapatkan dana BSU, perlu memiliki rekening bank Himbara. Pengisian data rekening bisa dilakukan secara online ke laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Penyaluran BSU lewat PT Pos
Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, penyaluran lewat Pos Indonesia umumnya dilakukan untuk penerima yang berada di wilayah yang sulit terjangkau akses perbankan, seperti di daerah Indonesia Timur.
"Mereka yang tidak punya rekening itu ada yang diusahakan dibukakan rekening, namun ada juga yang memang akses ke bank-banknya juga tidak mudah buat mereka itu akhirnya kemudian kembali dibayarkan lewat PT Pos," katanya dalam media briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (30/9/2022).
Seiring dengan mulai dicairkannya BSU tahap 4 pada hari ini, kamu bisa mengecek apakah termasuk pekerja dengan kategori sebagai penerima BSU atau tidak. Pengecekan status penerima BSU bisa dilakukan melalui laman bsu.kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Langkah cek penerima BSU di Kemnaker
Langkah-langkah pengecekan penerima BSU melalui laman Kemnaker sebagai berikut:
1. Masuk ke laman bsu.kemnaker.go.id
2. Untuk mengakses status penyaluran harus mempunyai akun, sehingga lakukan pendaftaran jika belum punya akun
3. Setelah itu, lengkapi pendaftaran akun, aktivasi dengan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone
3. Masuk ke dalam akun, lalu lengkapi biodata, seperti foto profil, status pernikahan hingga tipe lokasi
4. Cek pemberitahuan yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah. Pada laman akunmu di bsu.kemnaker.go.id akan terdapat notifikasi seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU hingga pemberitahuan mengenai dana BSU-mu telah tersalurkan disertai nama bank Himbara sebagai bank penyalur.
Langkah cek penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan
Langkah-langkah pengecekan penerima BSU pada laman BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan cara berikut ini:
1. Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Di halaman utama, gulir ke bagian bawah dan akan tersedia fitur 'Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?'.
3. Isi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone dan alamat email saat ini.
4. Setelah seluruh data yang disikan benar, klik tombol 'Lanjutkan'.
Sistem akan mencari data sesuai yang Anda inputkan. Jika data yang dimasukkan tersebut termasuk ke calon penerima BSU, maka akan muncul notifikasi seperti ini:
'Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022'.
https://money.kompas.com/read/2022/10/04/050800626/jangan-lupa-cek-rekening-bsu-tahap-4-sudah-cair-ke-1-juta-lebih-pekerja