Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Per Agustus 2022, Pemerintah Kantongi Rp 126,75 Miliar dari Pajak Kripto

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan pihaknya telah mengumpulkan Rp 126,75 miliar dari pajak kripto selama Juni-Agustus 2022.

"Pemajakan atas aset kripto PPH 22 nya bulan ketiga kita dapat Rp 125 miliar," ujarnya saat media briefing di Gedung DJP Jakarta, Selasa (4/10/2022).

Dia menjelaskan, jumlah pungutan pajak kripto tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi aset kripto melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Dalam Negeri (PPMSE DN) dan penyetoran sendiri sebesar Rp 60,76 miliar.

Kemudian termasuk juga Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) atas pemungutan oleh non-bendaharawan sebesar Rp 65,99 miliar.

Sebagai informasi, ketentuan pungutan pajak atas transaksi aset kripto, baik PPh maupun PPN, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 68 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

PPh yang dipungut atas transaksi aset kripto adalah PPh Pasal 22 yang bersifat final. Bila perdagangan aset kripto dilakukan melalui platform yang terdaftar Bappebti, PPh Pasal 22 final yang dikenakan adalah sebesar 0,1 persen.

Sementara apabila perdagangan dilakukan melalui platform yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPh Pasal 22 final yang berlaku atas transaksi tersebut adalah sebesar 0,2 persen.

Sedangkan untuk pengenaan PPN, penyerahan aset kripto melalui platform yang terdaftar Bappebti dikenai PPN sebesar 1 persen dari tarif umum atau sebesar 0,11 persen.

Serta, jika penyerahan dilakukan melalui exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPN dikenakan menjadi dua kali lipat yakni 2 persen dari tarif umum atau sebesar 0,2 persen.

https://money.kompas.com/read/2022/10/04/200300926/per-agustus-2022-pemerintah-kantongi-rp-126-75-miliar-dari-pajak-kripto

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke