Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Setiap Tanggal Berapa KJP Cair?

KJP adalah program strategis pemerintah Ibu Kota di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan. Sebelumnya di era Gubernur DKI jakarta Joko Widodo (Jokowi) dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, namanya KJP.

Sebetulnya KJP dan KJP Plus hampir mirip, sama-sama untuk membantu biaya sekolah anak hingga tamat SMA/SMK. Namun Pemprov DKI saat ini meningkatkan fasilitas atau manfaatnya di KJP Plus.

KJP Plus semacam kartu ATM yang di dalamnya terdapat saldo. Yang mengisi uang atau saldonya adalah pemerintah DKI.

Nah pelajar yang jadi penerima KJP baru bisa memanfaatkan dana KJP Plus setelah dibuatkan rekening oleh Bank DKI, menerima buku tabungan, dan kartu ATM serta nomor PIN ATM. Dana rutin cair setiap bulan, sementara dana berkala diberikan setiap akhir semester.

Tarik tunai dana KJP Plus maksimal Rp 100 ribu per bulan dan dapat dilakukan di mesin ATM Bank DKI agar tak kena biaya tambahan bila mengambil dari ATM lain.

Sedangkan untuk belanja non-tunai dari sisa dana melalui mesin gesek atau EDC Bank DKI atau Jaringan Prima (Bank BCA).

Setiap tanggal berapa KJP cair?

Sebagai informasi saja, jika melihat dari realisasi program ini, pencairan KJP memiliki waktu yang berbeda-beda setiap tahunnya. Namun yang pasti, saldo KJP akan masuk rekening pada awal bulan atau di minggu pertama.

Dana KJP dari Pemrov DKI Jakarta lazimnya akan cair sebelum tanggal 8 setiap bulannya, biasanya pada tanggal 1-5. Namun terkadang pula KJP baru cair setelah tanggal 8.

Pencairan KJP bisa saja lebih lama dari tanggal 8, namun pencairan paling lama sesuai ketentuan adalah pada tanggal 15.

Pencairan ini akan dilakukan secara bertahap pada jenjang PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat), SD, SMP, SMA, dan SMK.

Dikutip dari laman resmi KJP, berikut nominal dana yang didapat dari pelajar penerima beasiswa ini:

Syarat mendaftar KJP Plus

KJP Plus merupakan program bantuan biaya pendidikan yang khusus untuk warga DKI Jakarta. Bantuan ini didanai penuh dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta.

Siswa yang dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan bisa mendapatkan KJP Plus.

  1. Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ini, wajib memenuhi persyaratan diantaranya:
  2. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
  3. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
  4. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Peserta nantinya akan mendapatkan biaya berkala dan biaya rutin sesuai dengan jenjang pendidikannya untuk memenuhi kebutuhan pendidikan.

Namun dalam keadaan darurat bencana, biaya rutin dan berkala KJP Plus dapat digunakan untuk kebutuhan pangan kesehatan, dan pendidikan, serta dapat digunakan secara tunai atau non tunai.

Jadi sudah bisa menjawab setiap tanggal berapa KJP cair atau KJP turun tanggal berapa (kapan KJP turun)?

https://money.kompas.com/read/2022/10/05/152051926/setiap-tanggal-berapa-kjp-cair

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke