Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ditjen Pajak Sita 4 Truk BBM Milik Perusahaan Berkasus Penggelapan Pajak

Penyitaan tersebut terkait dengan kasus penggelapan pajak di dua perusahaan di Palembang, yaitu PT GIPE dan PT DPM. Keempat truk yang disita nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti di persidangan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor menyebutkan tersangka dalam kasus ini merupakan pria yang berinisial DT alias D.

DT diduga kuat menggelapkan pajak dengan modus penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

“Ia melakukan perbuatan pidana tersebut saat menjabat sebagai kepala cabang PT GIPE dan sebagai pengendali PT DPM Palembang,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (5/10/2022).

Menurutnya, akibat perbuatan pidana pajak yang dilakukan oleh DT sejak Januari 2017 hingga Desember 2018 melalui PT GIPE dan PT DPM tersebut, negara dirugikan hingga Rp 24,4 miliar.

Kini DT dijerat Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

DT dapat diancam pidana penjara paling singkat dua tahun hingga paling lama enam tahun serta dapat didenda minimal dua kali hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Namun demikian, sesuai dengan ketentuan Pasal 44B UU KUP, tersangka masih berkesempatan untuk menggunakan haknya agar penyidikan dapat dihentikan dengan cara melunasi kerugian pada pendapatan negara beserta sanksi.

"Hal tersebut sejalan dengan tujuan utama penegakan hukum pidana pajak yaitu tidak hanya memberikan efek jera dan gentar, tetapi juga untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara," pungkas Neilmaldrin.

https://money.kompas.com/read/2022/10/06/060000926/ditjen-pajak-sita-4-truk-bbm-milik-perusahaan-berkasus-penggelapan-pajak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke