Meski begitu kata Danang, saat jalan tol banjir, para pengendara akan dikeluarkan dari jalur tol sehingga tidak memiliki kewajiban membayar dua kali.
"Enggak gratis, tapi (pengendara) dikeluarkan (dari titik jalan tol yang tergenang banjir), jadi enggak ada kewajiban buat bayar kedua," kata Danang di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Danang juga mengatakan, terkait sanksi atas banjir di Tol BSD kilometer 8 yang menggangu lalu lintas, hal tersebut harus dilihat dari dua faktor yakni kelalaian Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) memelihara drainase jalan atau karena jadi korban dari kondisi alam.
"Apakah itu kelalaian dari BUJT di dalam memelihara drainase jalannya atau korban sebenarnya? Kalau dia (BUJT) menjadi korban mereka minta bantuan kepada pemerintah," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Bintaro Serpong Damai (BSD) Purwoto mengatakan, selaku pengelola Tol BSD, pihaknya tak bisa memutuskan untuk menggratiskan tarif tol saat banjir.
Sebab kata dia, pengelola ruas jalan tol berbeda-beda.
"Untuk tadi masalah gratis tol ini bisa kami sampaikan karena masing-masing ruas itu pengelolanya berbeda, tentunya tidak bisa menyampaikan itu gratis karena tadi sudah disampaikan kejadian banjir ini bukan dari pengelola jalan tol," kata Purwoto.
Sebelumnya diberitakan, hujan deras yang melanda wilayah Tangerang Selatan pada Selasa (4/10/2022) menyebabkan banjir merendamnya di beberapa titik, termasuk Tol BSD, Serpong, Tangsel, Banten.
Akibatnya, jalan bebas hambatan tersebut ditutup sejak pukul 18.00 WIB.
Kanit Turjawali Polres Tangsel Iptu Rokhmatullah mengatakan, ketinggian air di Tol BSD Km 08 mencapai 90 sentimeter.
Sebelum tol ditutup, arus lalu lintas sempat tersendat. Sejumlah mobil terjebak banjir di Tol BSD Km 08.
https://money.kompas.com/read/2022/10/06/192019726/penjelasan-pupr-dan-pengelola-soal-tarif-tol-bsd-tidak-digratiskan-meski