Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BPK Nilai BI Fast Tidak Transparan, Ini Tanggapan Bank Indonesia

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Semester I Tahun 2022, BPK menulis BI telah menetapkan biaya transaksi kredit individual BI FAST melalui Keputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/7/KEP.DpG/2021 tentang Penetapan Biaya Transaksi dalam Penyelenggaraan BI Fast.

Namun, BI belum memiliki pedoman baku untuk menghitung biaya transfer dana dan belum memiliki peraturan mengenai tata cara pengenaan biaya transfer dana sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

"Akibatnya, biaya transfer BI Fast tidak transparan dan akuntabel," tulis BPK di IHPS Semester I 2022, dikutip Rabu (5/10/2022).

BPK lantas memberikan rekomendasi kepada Gubernur BI Perry Warjiyo untuk memerintahkan Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) berkoordinasi dengan Kepala Departemen Hukum (DHK), untuk menyusun kebijakan harga sistem pembayaran termasuk transfer dana, sesuai dengan amanat Pasal 68 UU Nomor 3 Tahun 2011.

Menanggapi hal itu, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, pihaknya sudah membahas temuan BPK ini secara internal dan berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut.

"Pasti kami tindaklanjuti. Karena kan semuanya berniat baik. BPK tentu saja harus menjaga governance, kami akan memperbaiki governance-nya," ujarnya kepada wartawan di Jakarta Convention Centre, Kamis (6/10/2022).

Kendati demikian, menurut Erwin, biaya transfer BI Fast sebesar Rp 2.500 per transaksi bukanlah hal yang salah lantaran tujuan BI memberlakukan biaya transfer yang murah tersebut untuk mempercepat digitalisasi sistem pembayaran nasional.

Dalam menentukan besaran biaya transfer BI Fast, BI tidak hanya mempertimbangkan elemen pengembalian investasi tetapi juga mempertimbangkan elemen kebijakan menyediakan sistem pembayaran yang murah untuk masyarakat guna mempercepat digitalisasi.

"Kalau misalkan policy itu dianggap salah rasanya sih enggak lah. Kan digitalisasi itu penting, salah satu percepatan digitalisasi lewat pembayaran. Kalau pembayarannya lebih murah sehingga digitalisasi yang penting itu bisa lebih cepat kan," tukasnya.

Seperti diketahui, sistem pembayaran yang digagas BI mengenakan biaya transfer antarbank sebesar Rp 2.500 per transaksi. Lebih murah dari biaya transfer pada umumnya yang sebesar Rp 6.500 per transaksi.

Besaran biaya transfer ini menurutnya justru disambut dengan baik oleh masyarakat karena memudahkan masyarakat melakukan transaksi perbankan.

"Di publik semua orang senang dengan harga yang lebih murah dan kemudian proses pemindahan dana dari satu bank ke bank lain selain bisa cepat, realtime, 24/7, murah pula," ucapnya.

Kendati demikian, BI menghormati hasil pemeriksaan BPK tersebut karena bertujuan agar BI Fast bisa menjadi lebih baik lagi. Dia juga menyebut temuan BPK terhadap BI Fast ini tidak mengancam keberlangsungan pelaksanaan BI Fast saat ini.

"Saya baca laporannya, biasa-biasa saja kok. Cuma perlu ada penyempurnaan gitu. Saya enggak tahu mengancamnya gimana. Saya sih gak melihat ke arah situ," tuturnya.

https://money.kompas.com/read/2022/10/06/203500126/bpk-nilai-bi-fast-tidak-transparan-ini-tanggapan-bank-indonesia

Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke