Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Minat Jadi Lender Fintech? Simak Dulu Risikonya

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan, ketika penerima pinjaman (borrower) tidak membayar sesuai perjanjian, maka risiko kredit ditanggung oleh lender (pemberi pinjaman).

Lantas, bagaimana sebenarnya risiko yang dihadapi pemberi pinjaman (lender) dalam fintech lending?

Dilansir dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, pemberi pinjaman (lender) bisa mendapatkan keuntungan berupa bunga hasil pinjaman melalui fintech lending.

Namun perlu diingat, sama seperti berinvestasi, setiap pendanaan juga memiliki risiko.

Salah satu risiko menjadi pemberi pinjaman (lender) adalah pendanaan yang diberikan mengalami wanprestasi atau kredit macet.

Kredit macet atau wanprestasi terjadi karena penerima dana (borrower) tidak mampu melunasi pinjaman secara tepat waktu atau bahkan mengalami gagal bayar.

Dalam laman perusahaan, fintech lending wajib untuk mencantumkan informasi terkait kinerja pendanaan.

Informasi tersebut berupa nilai pendanaan yang tersalurkan, jumlah pemberi dana, jumlah penerima dana, dan tingkat keberhasilan bayar.

Dalam hal ini Tingkat Keberhasilan Bayar (TKB) dapat menjadi indikator risiko dalam pendanaan Fintech Pendanaan Bersama.

TKB90 adalah ukuran tingkat keberhasilan perusahaan fintech lending dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 90 hari terhitung sejak jatuh tempo.

Sebaliknya, TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian Pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

Jadi TKB90 bisa menggambarkan pengembalian modal beserta imbal hasil atau return sesuai bunga dan bagi hasil yang telah disepakati di awal perjanjian pendanaan.

Semakin tinggi persentase TKB90 berarti semakin baik kinerja fintech lending tersebut.

Artinya, risiko pendanaan di fintech lending tersebut juga semakin rendah.

Ketika suatu platform fintech lending memiliki TKB90 100 persen, berarti seluruh pinjaman nasabah peminjam atau borrower melalui platform berhasil dilunasi dengan baik dalam waktu 90 hari sejak jatuh tempo.

Sedangkan, ketika fintech lending memiliki TKB90 kurang dari 100 persen, berarti terdapat pendanaan yang keberhasilan pendanaannya dipenuhi lebih dari 90 hari sejak jatuh tempo.

Perlu dicatat, hal ini bukan berarti pembiayaannya tidak kembali sama sekali.

Jadi sebagai pemberi pinjaman (lender), perlu memperhatikan kinerja pendanaan dan TKB90 sebelum mulai melakukan pendanaan.

Selanjutnya pilihlah pendanaan yang sesuai dengan profil risiko masing-masing. Itulah penjelasan mengenai risiko dan TKB90 dalam pendanaan fintech lending.

https://money.kompas.com/read/2022/10/07/142915926/minat-jadi-lender-fintech-simak-dulu-risikonya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke