Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak Biaya BBN Motor Terbaru, Syarat, dan Cara Mengurusnya

KOMPAS.com - Bea Balik Nama atau juga biasa disebut dengan BBN, merupakan pajak yang dikenakan untuk mengganti kepemilikan kendaraan. Biaya BBN motor (BBN sepeda motor) sendiri bisa berbeda antar-daerah.

BBN adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

BBN Bermotor dipungut pajak atas penyerahan kendaraan bermotor dan masuk dalam kategori pajak daerah.

Proses balik nama motor ini akan dibutuhkan oleh setiap orang yang membeli motor dalam kondisi tidak baru, di mana bukti kepemilikan kendaraan tersebut akan berganti dari pihak penjual (pemilik lama) kepada pihak pembeli (pemilik baru) kendaraan tersebut.

Artinya, nama yang tertera pada BPKB motor dan juga STNK motor akan diubah, sesuai dengan nama pemilik baru kendaraan.

Hal seperti ini sangat dibutuhkan, sebab di dalam prakteknya, pengurusan perpanjangan STNK maupun BPKB motor itu sendiri haruslah dilakukan dengan menyertakan KTP asli pemilik yang namanya tercantum di dalam BPKB dan STNK kendaraan.

Jika proses balik nama motor tidak dilakukan, maka sudah tentu pemilik baru harus selalu berurusan dengan pemilik lama kendaraan tersebut, setiap kali yang bersangkutan akan melakukan perpanjangan BPKB maupun STNK, termasuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Biaya BBN motor

Lazimnya, besaran biaya BBN motor adalah 10 persen dari harga motor (off the road)/ harga faktur untuk motor baru, dan motor bekas (seken) sebesar 2/3 pajak (PKB) nya.

Sementara PKB merupakan singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor. Besarnya PKB adalah 1,5 persen dari nilai jual motor dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual motor.

Sebagai perbandingan biaya BBN motor, berikut disertakan biaya balik nama sepeda motor di DKI Jakarta.

Untuk informasi saja, meski total biaya yang dikeluarkan bisa berbeda-beda antar-daerah, termasuk biaya BBN motor, namun selisihnya relatif tidak terlalu besar.

Dikutip dari laman bprd.jakarta.go.id, berikut biaya BBN motor dan biaya lainnya untuk balik nama motor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):

Perlu diingat bahwa jumlah biaya balik nama motor akan bertambah jika ada pajak yang harus dibayar. Selain itu, biaya balik nama motor bisa berbeda di setiap daerah tergantung kebijakan perpajakannya.

Syarat dan prosedur balik nama

Selain biaya BBN motor, hal lain yang perlu disiapkan adalah dokumen persyaratannya. Jadi sebelum datang ke Samsat, sebaiknya Anda mempersiapkan beberapa syarat balik nama motor berikut ini:

  1. KTP asli dan fotocopy pemilik baru
  2. BPKB asli dan fotocopy
  3. STNK asli dan fotocopy
  4. Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran
  5. Bukti cek fisik kendaraan
  6. Tahapan balik nama motor

Setelah menyiapkan syarat balik nama motor, saatnya pergi ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sesuai wilayah KTP pemilik baru.

Berikut prosedur dan cara mengurus balik nama motor:

Itulah informasi seputar biaya BBN motor atau biaya BBN sepeda motor. Sebelum datang ke Samsat, pastikan semua dokumen sudah lengkap.

https://money.kompas.com/read/2022/10/07/151308526/simak-biaya-bbn-motor-terbaru-syarat-dan-cara-mengurusnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke