SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Di Indonesia, tersedia berbagai golongan SIM yang memiliki fungsi berdasarkan kategori masing-masing. Biaya penerbitan maupun perpanjangan tiap golongan SIM ini juga berbeda.
Golongan SIM dan biaya penerbitan
Untuk diketahui, biaya penerbitan SIM baru mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia. Dilansir dari laman resmi Polri, berikut penggunaan golongan SIM dan biaya penerbitannya di Indonesia:
1. Golongan SIM A
SIM A digunakan untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg.
Biaya penerbitan SIM A baru sebesar Rp 120.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM A dikenai biaya sebesar Rp 80.000 per penerbitan.
2. Golongan SIM B1
SIM B1 untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.
Biaya penerbitan SIM B1 baru sebesar Rp 120.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM B1 dikenai biaya sebesar Rp 80.000 per penerbitan.
3. Golongan SIM B2
SIM B2 digunakan untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.
Biaya penerbitan SIM B2 baru sebesar Rp 120.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM B1 dikenai biaya sebesar Rp 80.000 per penerbitan.
4. Golongan SIM C
SIM C untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.
Biaya penerbitan SIM C baru sebesar Rp 100.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM B1 dikenai biaya sebesar Rp 75.000 per penerbitan.
5. Golongan SIM D
SIM D khusus untuk pengemudi penyandang disabilitas. Biaya penerbitan SIM D baru sebesar Rp 50.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM B1 dikenai biaya sebesar Rp 30.000 per penerbitan.
Cara membuat SIM A dan C baru
Langkah-langkah membuat SIM A dan C baru sebagai berikut:
Apabila pemohon tidak lulus ujian, akan dilakukan ujian ulang dalam tenggang waktu maksimal 14 hari.
Cara perpanjang SIM A dan C
Langkah-langkah perpanjangan SIM A dan C sebagai berikut:
https://money.kompas.com/read/2022/10/09/103340826/rincian-biaya-penerbitan-sim-baru-dan-perpanjangan-sesuai-golongannya