Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023

Ketetapan tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 1006/2022, No. 3/2022  dan No. 3/2022 yang diteken oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

"Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari," jelas Menko PMK Muhadjir Effendy melalui siaran pers Kementerian PANRB, Selasa (11/10/2022).

Penetapan libur nasional diharapkan memberikan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun depan.

Bagi unit kerja atau organisasi yang bertugas pada pelayanan dasar, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama.

Pelayanan langsung dan layanan dasar yang dimaksud seperti rumah sakit pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis.

https://money.kompas.com/read/2022/10/11/123936026/jadwal-libur-nasional-dan-cuti-bersama-2023

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke