Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Bikin Paspor Masa Berlaku 10 Tahun, Syarat, dan Biayanya

Implementasi paspor dengan masa berlaku 10 tahun ini mengacu pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022.

Sejauh ini, biaya penerbitan paspor masa berlaku 10 tahun masih sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa non-elektronik dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik.

Syarat pengajuan paspor masa berlaku 10 tahun

Disadur dari laman resmi, paspor dengan masa berlaku paling lama 10 tahun, baik elektronik maupun non-elektronik, hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Selain pemohon yang sudah berusia 17 tahun atau telah menikah, paspor akan diberikan dengan masa berlaku 5 tahun.

Bagi WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa dapat diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi.

Dalam mengurus permohonan paspor ini, dibutuhkan beberapa dokumen yang harus dibawa ke kantor Imigrasi untuk proses verifikasi. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:

  1. Pemohon wajib mempunyai akun di aplikasi M-Paspor, dengan memasukkan sejumlah data diri seperti nama, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat email, nomor handphone, dan lainnya
  2. Setelah itu, login ke aplikasi dengan akun yang telah didaftarkan. Ajukan permohonan paspor di aplikasi M-Paspor dengan klik “Pengajuan Paspor”
  3. Pilih “Permohonan Paspor Reguler”, jawab serangkaian pertanyaan dan unggah foto dokumen untuk melengkapi proses penggantian paspor
  4. Pilih kantor imigrasi dan jadwal kehadiran untuk melakukan wawancara, pengambilan foto dan sidik jari, serta pengambilan paspor yang sudah jadi
  5. Lakukan pembayaran biaya pembuatan paspor, yang bisa dilakukan melalui bank, ATM, maupun minimarket
  6. Unduh surat pengantar menuju kantor imigrasi
  7. Bawa sejumlah dokumen persyaratan asli ke kantor imigrasi sesuai tanggal dan sesi yang telah dipilih
  8. Setelah dilakukan verifikasi petugas dan dinyatakan lengkap, maka paspor akan diterbitkan.

Sebagai informasi, untuk mengajukan permohonan paspor dengan masa berlaku 10 tahun, Anda dapat menyampaikan ke petugas saat sudah berada di kantor Imigrasi.

https://money.kompas.com/read/2022/10/14/100049326/cara-bikin-paspor-masa-berlaku-10-tahun-syarat-dan-biayanya

Terkini Lainnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke