Implementasi paspor dengan masa berlaku 10 tahun ini mengacu pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022.
Sejauh ini, biaya penerbitan paspor masa berlaku 10 tahun masih sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa non-elektronik dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik.
Syarat pengajuan paspor masa berlaku 10 tahun
Disadur dari laman resmi, paspor dengan masa berlaku paling lama 10 tahun, baik elektronik maupun non-elektronik, hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Selain pemohon yang sudah berusia 17 tahun atau telah menikah, paspor akan diberikan dengan masa berlaku 5 tahun.
Bagi WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa dapat diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi.
Dalam mengurus permohonan paspor ini, dibutuhkan beberapa dokumen yang harus dibawa ke kantor Imigrasi untuk proses verifikasi. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:
Sebagai informasi, untuk mengajukan permohonan paspor dengan masa berlaku 10 tahun, Anda dapat menyampaikan ke petugas saat sudah berada di kantor Imigrasi.
https://money.kompas.com/read/2022/10/14/100049326/cara-bikin-paspor-masa-berlaku-10-tahun-syarat-dan-biayanya