Pembayaran paspor, baik elektonik maupun non-elektronik, dapat dilakukan secara online melalui mobile banking Bank BNI, Bank Mandiri, BSU, dan Bank Sinarmas, Tokopedia, Bukalapak, dan e-wallet Dana.
Pembayaran biaya paspor secara online tentunya memudahkan masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor, baik pembuatan paspor baru maupun perpanjangan.
Saat ini, biaya penerbitan paspor biasa atau non-elektronik sebesar Rp 350.000 dan paspor elektronik sebesar Rp 650.000.
Cara pembayaran paspor secara online
1. Bank BNI
Untuk melakukan pembayaran paspor melalui mobile banking Bank BCA dilakukan dengan cara berikut:
2. Bank Mandiri
Cara pembayaran biaya paspor melalui mobile banking Bank Mandiri sebagai berikut:
3. BSI
Langkah-langkah pembayaran biaya paspor melalui mobile banking BSI sebagai berikut:
4. Bank Sinarmas
Tata cara pembayaran biaya paspor melalui mobile banking Bank Sinarmas sebagai berikut:
5. Tokopedia
Tata cara pembayaran biaya paspor melalui Tokopedia sebagai berikut:
6. Bukalapak
Cara membayar biaya paspor melalui marketplace Bukalapak sebagai berikut:
7. E-wallet DANA
Tata cara pembayaran biaya paspor melalui DANA sebagai berikut:
Sebagai informasi, pembayaran biaya paspor juga bisa dilakukan secara offline melalui Indomaret dan Kantor Pos.
https://money.kompas.com/read/2022/10/14/122104826/cara-bayar-paspor-secara-online-via-m-banking-marketplace-dan-dana