Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenkeu Ungkap Ada Obligor BLBI yang Pindah Kewarganegaraan

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban mengungkapkan, terdapat obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang berada di luar negeri, bahkan telah pindah kewarganegaraan.

Kendati demikian, karena berkaitan dengan kemudahan pemerintah mengejar obligor BLBI tersebut, nama-nama mereka pun tidak akan dipublikasikan saat ini.

"Memang ada beberapa obligor yang ada di luar negeri. Kami sedang lihat mana yang sudah beralih kewarganegaraan. Saya sudah ada datanya," ujar dia dalam media briefing, Jumat (14/10/2022).

Rionald memastikan, Satgas BLBI akan terus mengejar para obligor meskipun mereka ada di luar negeri. Menurutnya, para obligor yang berada di luar negeri itu, pada dasarnya masih memiliki kepentingan bisnis di Indonesia, sehingga terdapat sejumlah aset mereka di dalam negeri.

Terhadap aset-aset tersebut yang diupayakan Satgas BLBI untuk disita terlebih dahulu sebab rawan untuk dipindahtangankan oleh para obligor.

"Jadi harus dimengerti bahwa orang-orang itu (obligor BLBI) walaupun ada di luar negeri, kepentingan mereka terhadap aset-aset di dalam negeri ini besar," katanya.

"Itu yang kami pastikan, bahwa kami akan lebih agresif lagi untuk memonitor aset-aset mereka yang ada di Indonesia, bahkan yang sudah dipindahtangankan," kata Rionald yang sekaligus Ketua Satgas BLBI.

Adapun berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2020, pemerintah melalui Satgas BLBI akan mengejar piutang BLBI sebesar Rp 110,45 triliun kepada sejumlah obligor.

Berdasarkan informasi yang didapatkan Kompas.com, saat ini Satgas BLBI tengah fokus mengejar 22 obligor. Pada 22 obligor tersebut pemerintah menargetkan bisa mendapatkan aset kredit senilai Rp 101,8 triliun.

Aset kredit sebesar Rp 101,8 triliun itu terdiri dari aset kredit eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebesar Rp 82,94 triliun, eks Perusahaan Pengelola

Aset (PPA) sebesar Rp 8,83 triliun, serta eks Bank Dalam Likuidasi (BDL) sebesar Rp 10,03 triliun.

https://money.kompas.com/read/2022/10/14/194000526/kemenkeu-ungkap-ada-obligor-blbi-yang-pindah-kewarganegaraan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke